KPK Amankan Uang Asing Rp 1,22 M dan 55 Kg Logam Platinum. Kasus ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek di Disdik dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK resmi menetapkan dan menahan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024 berinisal YQB, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara tahun 2025-2026, pada Jumat (3/7/2026) malam.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan penyidik menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Selanjutnya YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” ujar Taufik. Jumat (3/7/2026) malam.
Taufik mejelaskan, untuk kepentingan penyidikan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juli 2026 hingga 22 Juli 2026.
“Untuk penahanan, kedua tersangka ditahan secara terpisah. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan tersangka YQB untuk sementara masih dititipkan di Rutan Polresta Medan, Sumut.” Ujarnya.
Ia menambahkan, dalam perkara ini SAF selaku terduga penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan YQB selaku terduga pemberi suap, Kata Taufik yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK Amankan Uang Asing Rp 1,22 M dan 55 Kg Logam Platinum
Dalam perkara kasus suap yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin dan tim suksesnya saat Pilkada 2024 berinisal YQB, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Taufik menuturkan barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diamankan.
“Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Afandin. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta,” sambungnya.
Kemudian, KPK juga menyita 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp 2,27 miliar serta barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen lainnya.
KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Sebelumnya, yakni pada Jumat (3/7/2026) pagi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.
Selain Syah Afandin, dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap enam orang lainya, di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Mereka terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat, dan lima dari pihak swasta.
Selain mengamankan para pihak, dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menemukan barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah yang merupakan bagian dari fee proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati.
Diketahui, KPK mengatakan OTT ini berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. ***
Pewarta : MARWAN HUTABARAT






