Pemerintah

DPRD Jombang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

×

DPRD Jombang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini
FOTO : Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Jombang, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jombang TA 2025, pada Senin (29/6/2026).

Meski demikian, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-DPRD Kabupaten Jombang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Jombang, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pada Senin (29/6/2026).

Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting dalam proses evaluasi pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan fiskal daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji didampingi tiga wakil ketua DPRD. Hadir dalam sidang tersebut Wakil Bupati Jombang Salmanuddin Yazid (Gus Salman), jajaran Forkopimda, para asisten daerah, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Meski demikian, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicara Kartiyono menekankan pentingnya percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Kabupaten Jombang. Menurut PKB, keberadaan RDTR menjadi syarat penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mempercepat proses perizinan, serta menarik investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

PKB mencatat hingga kini Jombang baru memiliki RDTR Perkotaan Ploso dan RDTR Kawasan Perekonomian Mojowarno, padahal Perda RTRW Kabupaten Jombang telah ditetapkan sejak tahun 2021.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti masih adanya program pemerintah yang dinilai belum berjalan optimal. Fraksi meminta pemerintah daerah meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program agar lebih efektif, efisien, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah juga diminta terus diperkuat demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Fraksi Gerindra menyatakan seluruh tahapan pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi menerima dan menyetujui Raperda tersebut serta berharap implementasi perda nantinya dapat dilakukan secara konsisten sehingga mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal senada disampaikan Fraksi Partai Demokrat. Fraksi menilai penyusunan perubahan anggaran telah mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah dan diarahkan untuk mengoptimalkan program prioritas, meningkatkan pelayanan publik, serta menjaga efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Demokrat juga mengingatkan agar pemerintah terus meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Fraksi Partai Golkar juga memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut. Golkar mengapresiasi proses pembahasan yang berlangsung terbuka dan konstruktif serta meminta pemerintah daerah meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program agar penggunaan anggaran semakin efektif dan tepat sasaran.

Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan beberapa catatan penting. Selain mengapresiasi keberhasilan Pemkab Jombang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), PPP menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari opini audit, tetapi juga dari manfaat APBD bagi masyarakat.

PPP juga menyoroti defisit APBD Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp32,37 miliar yang dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan program semakin baik. Fraksi ini juga meminta peningkatan realisasi belanja modal yang masih berada di kisaran 84,69 persen.

Di sisi lain, Fraksi PKS-NasDem menyampaikan persetujuan disertai sejumlah kritik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Fraksi meminta pemerintah memperbaiki ketidaksesuaian narasi dalam dokumen pertanggungjawaban, khususnya pada belanja barang dan jasa serta belanja subsidi.

PKS-NasDem juga menyoroti rendahnya realisasi belanja modal di RSUD Jombang dan RSUD Ploso, mulai dari belanja tanah yang tidak terealisasi hingga belanja sistem informasi yang masih sangat rendah. Menurut fraksi ini, lemahnya serapan anggaran tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan efisiensi.

Selain itu, fraksi gabungan tersebut meminta agar Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp332,37 miliar diprioritaskan untuk program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah juga diminta memperhatikan kenaikan kewajiban jangka pendek agar tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah.

Menutup rapat, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Berdasarkan hasil pembahasan bersama, DPRD secara resmi menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan dan persyaratan penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah telah terpenuhi,” ujar Hadi Atmaji sebelum mengetuk palu sidang.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Jombang menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Meski memberikan persetujuan, seluruh fraksi tetap menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Sejumlah isu yang menjadi perhatian fraksi-fraksi antara lain peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi serapan anggaran, pemerataan pembangunan, hingga memastikan setiap program pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

DPRD Kabupaten Jombang berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menyusun kebijakan serta melaksanakan program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.

Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. ***

Pewarta : WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!