Pemerintah

Pemkot Surabaya Segel Lahan Parkir di Jalan Tunjungan

×

Pemkot Surabaya Segel Lahan Parkir di Jalan Tunjungan

Sebarkan artikel ini
FOTO : Lahan parkir milik swasta yang berlokasi di sebelah tempat usaha The Fork di Jalan Tunjungan, yang ditutup Pemkot Surabaya (Foto : Istimewah)

SURABAYAM, NusantaraPosOnline,Com-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas menutup total lahan parkir milik swasta yang berlokasi di sebelah tempat usaha The Fork di Jalan Tunjungan kota Surabaya.

Penutupan tersebut dilakukan, karena dianggap melakukan sejumlah pelanggaran, yakni tak memiliki izin, terbukti menunggak pajak, membangkang dari sistem digitalisasi, dan mengabaikan keamanan barang pengunjung, bahkan memungut tarif parkir yang mahal.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi lokasi itu Sabtu 4 Juli 2026 lalu, usai mendapat laporan warga banyaknya barang hilang, pembayaran tunai, dan mahal. Hasil inspeksi mendadak (sidak) itu diketahui, lahan parkir semula berizin sampai 2024. Kemudian menunggak pajak.

Satpol PP Kota Surabaya pun, langsung memasang garis kuning dilarang melintas dan ditempeli stiker silang merah sebagai tanda penyegelan.

Pengelola parkir tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Objek pajak ini kedapatan menunggak pembayaran pajak parkir sebesar 10 persen selama empat masa pajak berturut-turut.

Selain masalah pajak, pengelola juga mengabaikan program digitalisasi parkir non-tunai yang sedang digencarkan di Surabaya. Sistem pembayaran di lokasi tersebut masih menggunakan metode manual.

Sebelum penyegelan dilakukan, Pemkot Surabaya mengklaim telah melayangkan Surat Peringatan dua kali, namun tidak dihiraukan oleh pengelola parkir.

Terkait penyegelan tersebut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi  mengtakan, bahwa adanya kekeliruan koordinasi antara penarikan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kepemilikan izin operasional.

“Setiap tempat usaha yang menyediakan tempat parkir, maka dia wajib bayar pajak. Tapi bukan berarti ketika membayar pajak, lalu perizinannya dihilangkan. Dia harus mengajukan izin dulu agar kita tahu siapa yang mengelola, berapa tarifnya, dan bagaimana tanggung jawab jika terjadi kehilangan barang pengunjung,” kata Eri.

Eri mengkritik keras Bapenda yang tetap menarik pajak dari lahan yang tidak mengantongi izin operasional parkir resmi.

“Kemarin saya sudah memberikan peringatan kepada Bapenda, kalau parkir tidak ada mengantongi izin resmi, jangan ditarik pajaknya, dan harus ditutup. Jangan sampai karena tidak ada izin, Bapenda asal memasukkan nilai pajaknya. Apapun yang masuk pajak itu harus yang sah atau berizin,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Eri, pengelolaan manual di lahan tersebut sangat rawan terjadi penyimpangan. “Di sana tidak jelas yang mengelola siapa, tarif parkir Rp 5.000 masuknya ke mana kita tidak tahu karena masih manual. Jumlah kendaraan tidak terdata. Banyak laporan kehilangan barang, jaket, helm, lalu siapa yang tanggung jawab?” ungkapnya.

Lahan parkir tersebut baru bisa dibuka kembali, kata Eri, jika pengelola sudah mengantongi izin resmi dan wajib menerapkan sistem satu pintu berbasis non-tunai (digitalisasi).

Selain di Jalan Tujunganm, Pemkot Surabaya juga menertibkan area parkir area parkir di Pasar Tunjungan Kalan Embong Malang. Penertiban ini, karena terjadi pelanggaran tarif parkir dan pengelola mengabaikan peringatan dari Pemkot Surabaya.

Berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS), tarif parkir seharusnya Rp 3.000, namun oknum juru parkir (jukir) nekat menarik tarif Rp5.000 untuk sepeda motor. Bahkan, saat dicek, pembayaran menggunakan QRIS masuk ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi daerah.

“Di Pasar Tunjungan itu kan dicabut izinnya. PKS-nya Rp3.000 tapi nariknya Rp 5.000. PD Pasar sudah mengeluarkan peringatan agar disesuaikan harga PKS, namun peringatan tidak dijalankan. Makanya kenapa kok tidak ditutup sekalian kemarin-kemarin? Saya butuh jajaran yang tegas dan berani. Kalau aturan gak sesuai, ya tertibkan,” ujar Eri.

Wali Kota Eri Cahyadi meminta Bapenda segera menyelesaikan pengecekan seluruh tempat usaha yang belum mengantongi izin parkir resmi. Ia memberikan tenggang waktu agar urusan perizinan ini selesaikan agar menghindari polemik di masyarakat.

Untuk meminimalisir potensi penyimpangan, Bapenda Kota Surabaya kini mulai meperketat pengawasan area parkir resmi Pasar Tunjungan. Bapeda pun telah memasang spanduk bertuliskan “Bayar Parkir Makin Mudah dan Praktis, Gunakan Pembayaran Non-Tunai” di pasang di sejumlah.

Eri mengimbau warga Surabaya untuk ikut bergerak bersama menekan praktik pungutan liar (pungli) dengan cara membayar non tunai dan menolak pembayaran tunai.

“Kami menghimbau kepada warga, agar membayarlan parkir dengan cara non-tunai agar transparan dan tidak ada jukir liar. Kalau pengunjung selalu membayar tunai Rp 5.000 hingga Rp10.000, jukir akan terus meminta. Oleh karena itulah jangan bayar cash, bayar non-tunai. Karena itu merupakan cara untuk menghilangkan jukir liar dan pungli,” katanya. ***

Pewarta : HAMBALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!