SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang menjerat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono bersama Aris Mukiyono, Ony Setiawan dan Hermawam selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan ketiga tersangka segera diadili di pengadilan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia, menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap ketiga tersangka telah rampung dan penyelesaian berkas perkara saat ini telah memasuki tahap satu. Dan dalam waktu dekat akan masuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk kasus ESDM, kami sudah mempersiapkan penyelesaian berkas tahap satu. Dalam waktu tak lama lagi masu tahap dua, segera kami limpahkan ke persidangan,” kata Punia kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, Kejati Jatim telah menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut di pengadilan. “Tim jaksa yang ditunjuk untuk perkara ESDM sebanyak enam orang,” ujarnya.
Punia menjelaskan, penanganan perkara dilakukan secara bertahap karena Kejati Jatim juga tengah menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi lainnya.
“Tentu kami berproses. Banyak perkara yang sedang kami tangani, mana yang akan kami dahulukan untuk persidangan. Tetapi perkara ini akan terus berlanjut,” katanya.
Kasus Pungli dan pemerasan yang menjerat tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, dan Hermawam selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Terbongkar bermula dari laporan sejumlah pemohon izin di sektor pertambangan dan air tanah yang merasa dirugikan.
Mereka mengeluhkan proses perizinan yang seharusnya bisa dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) justru sengaja dipersulit atau dihambat.
Para tersangka diduga meminta uang sebagai syarat agar izin tersebut bisa segera diterbitkan atau dipercepat. Nominal pungutan liar ini bervariasi, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta untuk izin air tanah, dan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta untuk izin sektor pertambangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyidikan. Dari operasi tersebut, Kejati Jatim berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,36 miliar yang disimpan di dalam dua koper.
Berdasarkan bukti permulaan, Kejati Jatim menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawam. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya.
Usai ditetapkan tersangka, tim Pidsus Kejati Jatim lantas menangkap Aris Mukiyono di Bandara Juanda, Sidoarjo pada Kamis 16 April 2026.
Aris Mukiyono ditangkap oleh Kejati Jatim di Bandara Juanda usai mengambil surat keputusan (SK) Penyelidik Bumi Ahli Utama.
Dia diketahui sedang mengajukan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Ahli Utama dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat sebelum Aris pensiun pada Juli 2026 mendatang.
Ketika ditangkap saat itu, Aris Mukiyono baru saja turun dari pesawat. Aris Mukiyono pun tak melakukan perlawanan. Ia tak sendirian, namun bersama stafnya lantas diajak ke Kantor Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya.
Kasus Melebar, Penyidik Temukan Keterlibatan Pihak lain
Kasus ini terus melebar, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Tim penyidik menemukan, bahwa praktik pungli perizinan pertambangan di Dinas ESDM Jatim itu ternyata juga mengalir hingga ke level jajaran bawahan.
Parahnya lagi aliran uang tersebut mengalir secara rutin di internal kantor yang beralamat di Jalan Tidar Nomor 123 Surabaya tersebut.
Uang hasil pungli itu diduga dibagikan kepada sekitar 19 orang staf di bidang pertambangan setiap akhir bulan selama kurang lebih dua tahun.
Mereka terdiri dari pegawai hingga ketua kelompok kerja tim perizinan. Besaran uang yang diterima bervariasi. Mulai Rp750 ribu hingga Rp 2,5 juta per orang. Nilainya ditentukan berdasarkan jabatan, masa kerja, hingga beban pekerjaan masing-masing.
Sayangnya 19 orang staf Dinas ESDM Propinsi Jatim lantas berbondong-bondong mendatangi kantor Kejati Jatim. Merasa ketakutan akan terseret dalam pusaran kasus tersebut, sehingga mereka mengakui telah menerima aliran uang pungli yang diterima setiap akhir bulan.
Mereka pun mengembalikan uang pungli yang telah diterimanya. Total uang pengembalian uang sebesar Rp 707 juta.
“Penyidik telah menyita uang yang dikembalikan sejumlah ASN sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Karena itu merupakan bagian dari recovery.” kata Punia.
Meski demikian, Punia menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara.
Penyidik menduga praktik pungli berlangsung secara sistematis dalam pengurusan perizinan sektor energi dan sumber daya mineral, dengan uang yang terkumpul dibagikan kepada sejumlah pihak sesuai perannya masing-masing.
Berpeluang Ada Tersangka Baru
Sebelumnya Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, Jhon Franky Ariandi Yanafia menmyatakan, bahwa selain tiga tersangka yakni Aris Mukiyono, Oni Setiawan, dan Hermawan.
Kini tak menutup kemungkinan muncul nama tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan.
“Ada temuan fakta baru terkait ESDM yang masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik mantan pejabat maupun dinas lain yang memiliki keterkaitan dengan proses perizinan ESDM,” kata Jhon kepada wartawan. Senin 15 Juni 2026 lalu.
Namun untuk saat ini, menurut Franku penyidik masih memprioritaskan penyelesaian perkara terhadap tiga tersangka tersebut.
“Kami ingin merampungkan ketiga tersangka ini terlebih dahulu. Setelah itu baru kami dalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain yang terafiliasi atau memiliki hubungan dengan perizinan ESDM,” jelasnya. ***
Pewarta : SAFRI










