Hukrim

Edarkan Sabu Mahasiswa Asal Glumbang Muara Enim Ditangkap

×

Edarkan Sabu Mahasiswa Asal Glumbang Muara Enim Ditangkap

Sebarkan artikel ini
FOTO : Seorang mahasiswa berinisial AAM (24) warga Dusun II Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, yang diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim meringkus seorang mahasiswa berinisial AAM (24) warga Dusun II Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dia ditangkap karena kedapat mengedarkan sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah di Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Ia menjelaskan, penangkapan bermuala dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki berinisial AAM yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujar Iptu Yurico.

Pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun barang yang berada dalam penguasaan terduga pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bal plastik klip bening dan satu kotak plastik yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke mapolres Muara Enim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AAM diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berhubungan dengan terduga pelaku.

“Saat ini kami masih mengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, AAM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. ***

Pewarta : MARWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!