Pemerintah

Sumarni Ditunjuk Jadi Plt Bupati Muara Enim Usai Bupati Edison Ditangkap KPK

×

Sumarni Ditunjuk Jadi Plt Bupati Muara Enim Usai Bupati Edison Ditangkap KPK

Sebarkan artikel ini
FOTO : Gubernur Sumsel Herman Deru menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim Sumarni sebagai Plt Bupati Muara Enim. di Griya Agung Kota Palembang, Sumsel. Rabu (10/6/2026). Pasaca OTT KPK.

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru resmi menunjuk Wakil Wakil Bupati Muara Enim Sumarni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, usai Bupati Edison (EDS) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi suap proyek dilingkungan Pemkab tersebut.

Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang dijalani Bupati Muara Enim, Edison.

Penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 100.1.4.2/1418/I/2026 tetang pengangkatan Sumarni, dilaksanakan di Griya Agung Sumatera Selatan, Kota Palembang, Rabu (10/6/2026), seusai pengarahan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala perangkat daerah Kabupaten Muara Enim.

Gubernur Sumsel mengtakan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA :

Menurut Herman Deru, tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah karena dapat berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Guna menjamin keberlangsungan pemerintahan, wakil kepala daerah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati agar memiliki legitimasi administratif dalam menjalankan kewenangan, tugas, dan fungsi kepala daerah,” katanya.

Dia berharap Sumarni dapat segera menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Muara Enim dan memastikan seluruh program pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga meminta seluruh jajaran Pemkab Muara Enim tetap fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim Sumarni menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan pemerintah serta memastikan stabilitas pemerintahan daerah tetap terjaga.

Bupati Muara Enim Edison Ditangkap KPK

Sebagai informasi, sebelumnya KPK melakukan OTT di wilayah Sumsel dan Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Dalam OTT ini KPK menangkap Bupati Muara Edison, bersama sembilan orang lainya, terkait kasus dugaan korupsi suap proyek dilingkungan Pemkab Muara enim.

Kemuadian KPK menetapkan empat orang tersang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta, antara lain :

  1. Bupati Muara Enim, periode 2025-2030, Edison (EDS).
  2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani (ABN).
  3. Adi Triyadi (ADT) sebagai orang kepercayaan Bupati sekaligus yang merupakan keponakan bupati, dan
  4. Cory Erin Hardi (CRH) sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT. MSA)

Keempat tersangka tersebut, telah ditahab oleh KPK untuk 20 hari pertama. Bupati Edison, dan keponakannya bernama Adi Triyadi, ditahan pada 9 sampai 28 Juni 2026. Sedangkan Taufik dan Cory Erin Hardi ditahan pada 8 sampai 27 Juni 2026.

Konstruksi Perkara

Konstruksi perkaranya adalah pada Sabtu, 6 Juni 2026, tersangka Abi Nurwardani bertemu Cory Erin Hardi selalu marketing PT. MSA di sebuah hotel di Jakarta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, mengtakan bahwa PT MSA merupakan supplier smart board ke PT MIT yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Dikbud Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

“Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, penerimaan uang tersebut diduga terkait pengadan-pengadaan sebelumnva. Selain itu, Taufik menambahkan, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan Pemkab.

Abi Nurwardani atas perintah Bupati Edison juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan lain, tidak hanya pada Didikbud.

Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara tunai. Abi Nurwardani bertindak sebagai pengendali rekening.

KPK menduga Abi kemudian mendistribusikan uang haram tersebut dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk Bupati, 3 persen untuk kepala Disdikbud, dan 1 persen untuk PPK dan bendahara.

KPK mengatakan dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Bupati Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Radiansa kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison. Bupati Edison menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Dalam perkara ini KPK menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang- Undang Pemberantasan Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Cory disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b UU Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!