JOMBANG,NusantaraPosOnline.Com-Publik Kabupaten Jombang dibuat terkejut dengan besarnya tunjangan dan gaji yang diterima anggota DPRD yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya hanya untuk komunikasi dengan konstituen, setiap anggota dewan mendapatkan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 14 juta per bulan. Jumlah ini diatur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 66 Tahun 2024.
Tak berhenti di situ, pendapatan anggota DPRD kian fantastis ketika ditambah dengan tunjangan perumahan senilai Rp 18,8 juta per bulan, serta tunjangan transportasi yang naik menjadi Rp 13,5 juta per bulan sejak Januari 2025. Dengan gaji pokok yang hanya sekitar Rp 6,39 juta, total penghasilan seorang anggota DPRD bisa mencapai Rp 47 juta per bulan, belum termasuk uang reses dan tunjangan lain.
Besarnya tunjangan itu menuai kritik masyarakat. Banyak yang menilai, anggaran puluhan juta rupiah sebulan untuk komunikasi dewan dengan konstituen tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan. Di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang masih mendesak, angka tunjangan dianggap tidak wajar.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, akhirnya buka suara dalam konferensi pers di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Jombang, Rabu (10/9/2025). Ia menegaskan bahwa semua komponen penghasilan anggota DPRD memiliki dasar hukum yang jelas.
“Semua sudah diatur dalam regulasi. Ada UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2017 jo. PP Nomor 1 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017. Jadi bukan keputusan sepihak DPRD Jombang,” tegasnya di hadapan sekitar 75 wartawan.
Hadi menambahkan, DPRD kabupaten maupun provinsi tidak memiliki kewenangan menentukan skala tunjangan sendiri.
“Kami ini hanya manut keputusan pusat. Kalau ada yang menyoal, rujukannya jelas: regulasi nasional,” ucapnya menangkis pertanyaan wartawan soal tuntutan pembatalan tunjangan komunikasi intensif.
Selain soal tunjangan, Hadi juga mengklarifikasi isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ia memastikan tarif PBB telah diturunkan melalui Perda Nomor 13 Tahun 2025, sehingga tidak akan ada kenaikan di Tahun Anggaran 2026.
Mengenai infrastruktur, DPRD bersama Pemkab Jombang menyiapkan anggaran sekitar Rp97 miliar per tahun untuk memperbaiki jalan rusak di berbagai kecamatan.
Menurut Hadi, konferensi pers ini digelar untuk menenangkan suasana di tengah ramainya sorotan publik terhadap DPRD. Ia juga mengingatkan agar program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dilihat secara objektif, tanpa memunculkan narasi saling menyalahkan.
“Kami ingin semua pihak memahami bahwa DPRD bekerja sesuai aturan, dan pada akhirnya semua ini demi kepentingan masyarakat Jombang,” pungkasnya. ***
Pewarta : RURIN










