Selain membatalkan status bebas Bechi, Menimipas juga menyiapkan sanksi disiplin berat hingga pemecatan bagi oknum petugas lapas yang terbukti lalai atau terlibat dalam pemberian rekomendasi tersebut.
MALANG, NusantaraPosOnline.Com-Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status pembebasan bersyarat (PB) terhadap Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Kabupate Jombang.
Buntut keputusan tersebut, putra kiai asal Jombang itu langsung dieksekusi kembali ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026) siang.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pencabutan hak bebas bersyarat ini wajib dilakukan demi hukum setelah Inspektorat Jenderal menemukan adanya kesalahan prosedur dan penyimpangan dalam proses rekomendasi pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Bechi.
BACA JUGA :
- OPINI: Obral Remisi Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Jombang dan Logika Hukum yang Cacat
- OPINI: Maling Ayam Dihukum Maksimal, Anak Kiai Jombang Dapat Karpet Merah
- Belum Separuhnya Jalani Hukuman, Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pemerkosa Santriwati Diam-Diam Sudah Bebas
“Selain membatalkan status bebas Bechi, Menimipas juga menyiapkan sanksi disiplin berat hingga pemecatan bagi oknum petugas lapas yang terbukti lalai atau terlibat dalam pemberian rekomendasi tersebut.” Tegas Agus Andrianto.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Fathorrosi, menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) pencabutan dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.
“Eksekusi penahanan kembali dilakukan secara persuasif pada Kamis pukul 11.25 WIB, tepat saat Mas Bechi mendatangi kantor Bapas Malang untuk menjalani jadwal wajib lapor bulanannya.” Ujar Fathorrosi.
Saat Mas Bechi menjalani wajib lapor, Kata Fathorrosi, petugas langsung menyerahkan SK pencabutan, dan mengawal Bechi menuju Lapas Kelas I Malang yang posisinya bersebelahan.
Senada dengan hal tersebut Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa setibanya di lapas, Mas Bechi langsung menjalani serangkaian prosedur administrasi ulang yang ketat, meliputi pemeriksaan fisik dan pendataan ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Selama proses tersebut, terpidana dinilai bersikap kooperatif dan mematuhi arahan petugas.
“Untuk mengantisipasi kerawanan dan menjaga kondusivitas keamanan di lingkungan rutan, pihak Lapas Malang kini menempatkan Mas Bechi di dalam sel pengamanan khusus yang terisolasi dari warga binaan lainnya.” Kata Christo Victor.
Dengan dicabutnya status bebas bersyarat ini, Mas Bechi diwajibkan kembali mendekam di balik jeruji besi guna menghabiskan sisa masa hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya sejak November 2022 lalu.
Langkah mencabut status pembebasan bersyarat (PB) Mas Bechi ini sekaligus menjawab desakan kuat dari publik, pendamping korban, serta Komisi XIII DPR RI yang sebelumnya mengecam keras pemberian hak bebas bersyarat bagi predator seksual tersebut.
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Yang Menjerat Mas Bechi
Berikut adalah kronologi singkat kasus kekerasan seksual yang menjerat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dari awal mula laporan hingga penahanan kembali:
- 2017 – Peristiwa Pidana: Mas Bechi, selaku pengurus sekaligus putra kiai dari Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap beberapa santriwati di lingkungan pesantren.
- 2019 – Pelaporan Formal: Salah satu korban resmi melaporkan tindakan Bechi ke Polres Jombang. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur karena adanya hambatan dalam proses penyelidikan di tingkat lokal.
- Januari 2020 – Status Tersangka: Polda Jatim resmi menetapkan Mas Bechi sebagai tersangka. Namun, ia berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi dan mengajukan gugatan praperadilan (yang akhirnya ditolak).
- Juli 2022 – Penangkapan Paksa: Setelah menjadi Buron (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan mendapat perlindungan dari massa simpatisan pesantren, polisi mengerahkan ratusan personel untuk mengepung pesantren. Bechi akhirnya menyerahkan diri menjelang tengah malam pada 7 Juli 2022.
- November 2022 – Vonis Pengadilan: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Mas Bechi setelah terbukti secara sah melakukan pemerkosaan terhadap santriwati. Ia kemudian ditahan di Lapas Kelas I Malang.
- Oktober 2026 – Pencabutan Bebas Bersyarat: Setelah sempat mendapatkan rekomendasi bebas bersyarat yang memicu kecaman publik dan DPR, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menemukan adanya penyimpangan prosedur. Status bebas bersyaratnya resmi dicabut demi hukum, dan pada 8 Oktober 2026, Mas Bechi dieksekusi kembali ke Lapas Malang untuk menghabiskan sisa masa hukumannya di sel pengamanan khusus.***
Pewarta: SAFRI










