SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana berkedok arisan fiktif bernama ‘Arisan Meow’ kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi telah menaikkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan melakukan gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menytakan bahwa laporan resmi terkait kasus ini pertama kali diterima pihak kepolisian pada 11 Agustus 2026 lalu. Sejauh ini, tercatat sudah ada enam korban yang melapor secara resmi dengan total kerugian materiil kumulatif yang fantastis, mencapai Rp4.075.231.000.
“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, kerugian dari para korban mencapai Rp4,07 miliar lebih. Anggota kami telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, yang terdiri dari pihak pelapor, saksi-saksi korban, serta satu orang terlapor berinisial MCL atau Mourin Chienci Lintong,” ujar Kombes Pol. Roy Hutton dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Arisan Meow menarik minat para peserta dengan menawarkan beragam sistem pengelolaan dana. Beberapa skema yang ditawarkan terlapor di antaranya adalah: Arisan Menurun, Take Over / Over Slot, Sistem Flat, dan Fasilitas Dana Pinjaman.
Seluruh transaksi penyetoran uang modal dari para korban dilakukan secara digital melalui mekanisme transfer rekening bank.
Salah satu korban, Ami, menceritakan bahwa dirinya tergiur bergabung karena referensi rekam jejak arisan yang semula tampak aman dan berjalan lancar. Ia sendiri tercatat telah menyetor dana dan bergabung aktif selama kurang lebih sembilan bulan.
Namun, petaka dimulai pada Juli 2026 ketika perputaran uang arisan tersebut mengalami gagal bayar.
“Kecurigaan para korban semakin menguat setelah pihak pengelola mendadak memutus komunikasi, tidak dapat dihubungi, bahkan memblokir kontak para anggotanya. Akibat tidak adanya iktikad baik, para korban akhirnya sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum.” Ujar Ami.
Kombes Pol. Roy Hutton menambahkan, dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kini fokus mengumpulkan alat bukti konkret untuk menetapkan tersangka.
“Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan dan menganalisis sejumlah dokumen perbankan penting, termasuk melakukan tracing pada rekening koran milik para korban demi melacak ke mana aliran dana miliaran rupiah tersebut dialihkan.”
Penyidik juga tengah mendalami isu mengenai dugaan adanya pengalihan dana ke lini bisnis lain, seperti bisnis spa di Surabaya. Imbuhnya.
Pihak Polda Jatim menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Guna mengantisipasi adanya korban lain yang belum terdata, Polda Jatim telah membuka posko pengaduan resmi dan mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh jaringan Arisan Meow untuk segera melapor ke Mapolda Jatim.***
Pewarta: HAMBALI










