Hukrim

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB Rp1,4 Miliar, Termasuk Adik Kepala BNPB

×

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB Rp1,4 Miliar, Termasuk Adik Kepala BNPB

Sebarkan artikel ini
FOTO: Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai kebencanaan di lingkungan BNPB. (Foto: Istimewah).

Salah satu tersangka yang terjerat yakni Bima Setyawan, yang merupakan adik kandung sekaligus tenaga ahli dari Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Salah satu dari lima tersangka yakni Bima Setyawan, yang merupakan adik kandung sekaligus tenaga ahli dari Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.

Selain Bima Setyawan, empat orang lainnya yang ikut diseret sebagai tersangka adalah Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Richard Erlangga (RCH) selaku tenaga Ahli sekaligus orang kepercayaan Kepala BNPB, seta dua orang dari pihak swasta yakni Gery P (G) dan Syifa NG (S).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penetapan lima tersangka tersebut. “Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” ujar Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.

Setyo mengonfirmasi Bima Setyawan sebagai salah satu tersangka hasil OTT di lingkungan BNPB. “Ya, terinformasi seperti itu,” ucapnya.

Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.

“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Setyo menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dan suap. KPK menduga para tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam mengondisikan proses penyaluran, pemanfaatan, hingga penggunaan anggaran dana darurat bencana demi keuntungan pribadi dan korporasi. Kelima tersangka saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Setyo menegaskan, bahwa penegakan hukum ini murni didasarkan pada bukti adanya perbuatan melawan hukum tanpa memandang latar belakang kedekatan keluarga pejabat tertentu. Sementara itu, pihak BNPB menyatakan menghormati penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini bermula pada Selasa 13 Oktober 2026, KPK menggelar OTT di lingkungan BNPB terkait dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Dalam OTT ini, KPK mengamankan 14 orang terperiksa, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tenaga ahli, serta pihak swasta. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar beserta sejumlah logam mulia emas batangan dan tabungan emas.

Kemudian, pada Rabu, 14 Oktober 2026, KPK melakukan forum ekspose (gelar perkara) dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Dari 14 orang yang ditangkap, penyidik mengerucutkan pertanggungjawaban hukum kepada 5 orang tersangka utama, salah satunya Bima Setyawan (Adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto).

Selanjutnya Rabu Sore, 14 Oktober 2026, Sestama BNPB Rustian dipulangkan sekitar pukul 14.50 WIB karena status hukumnya disimpulkan sebagai saksi. KPK menyatakan belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Sestama. Sementara itu, ke-5 tersangka yang terbukti mengondisikan dana anggaran kebencanaan langsung resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!