Di saat masyarakat di daerah harus bertaruh nyawa menghadapi kepungan kabut asap pekat akibat kebakaran lahan gambut, oknum-oknum ini justru menjadikan dana kedaruratan sebagai ladang memperkaya diri sendiri
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode 2024–2026. Kasus ini mengungkap adanya permainan oknum pejabat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mengorupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan demi keuntungan pribadi.
Salah satu tersangka utama yang ditangkap adalah Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik kandung dari mantan Kepala BNPB. Bima diduga memanfaatkan posisinya untuk mengatur proyek pengadaan sarana penunjang pemadaman karhutla, termasuk alat komunikasi berupa handy talky (HT), melalui metode penunjukan langsung kepada perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Wakil Ketua KPK mengungkapkan bahwa total nilai kontrak pengadaan yang bermasalah dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp148 miliar. Ironisnya, alih-alih disalurkan untuk mempercepat pemadaman titik api di wilayah terdampak seperti Kalimantan dan Sumatra, aliran dana korupsi tersebut justru digunakan oleh para pelaku untuk membeli saham dan keperluan pribadi lainnya.
“Di saat masyarakat di daerah harus bertaruh nyawa menghadapi kepungan kabut asap pekat akibat kebakaran lahan gambut, oknum-oknum ini justru menjadikan dana kedaruratan sebagai ladang memperkaya diri sendiri,” ujar pihak KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam operasi senilai miliaran rupiah ini, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti fantastis dengan nilai kumulatif mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti yang disita terdiri atas uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, ratusan gram logam mulia (emas), serta sejumlah aset kripto milik para tersangka.
Terbongkarnya kasus ini langsung memicu gelombang kecaman keras, khususnya dari jajaran legislator asal daerah pemilihan Kalimantan. Para wakil rakyat menilai tindakan para koruptor ini sebagai kejahatan kemanusiaan karena secara langsung menghambat respons cepat pemadaman api di lapangan dan memperpanjang penderitaan warga yang terpapar infeksi saluran pernapasan (ISPA).
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rutan KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana terlarang ini guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. ***
Pewarta: SAFRI










