Hukrim

Terlacak CCTV, Pelaku Curanmor di Rest Area Glagahan Jombang Ditangkap Polisi

×

Terlacak CCTV, Pelaku Curanmor di Rest Area Glagahan Jombang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO: Pemuda berinisial MRA alias Muhamad Riski Andika (tengan) asal Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang, terduga pelaku pencurian sepeda motor di halaman Musala Al-Ikhlas, kawasan rest area Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Selasa (20/10/2026) pagi.

Pelaku di amankan tanpa perlawanan di kawasan Terminal Kepuhsari, Kecamatan Peterongan, Jombang. Saat ditangkap, pelaku sedang asyik meminum kopi di depan sebuah kedai es teh

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Unit Reskrim Polsek Perak, Polres Jombang, bergerak cepat mengamankan seorang remaja berinisial MRA alias Muhamad Riski Andika (18). Pemuda asal Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak ini diringkus petugas setelah aksi nekatnya mencuri sepeda motor terekam oleh kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek Perak, Iptu Mohamad Supriya, menjelaskan bahwa peristiwa kejahatan ini terjadi pada Selasa (20/10/2026) pagi di halaman Musala Al-Ikhlas, kawasan rest area Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Korbannya adalah Choiri Liyanto (53), seorang pemudik asal Kabupaten Pasuruan yang sedang menempuh perjalanan dari Ponorogo.

“Korban tiba di lokasi sekitar pukul 05.30 WIB dan memutuskan beristirahat di musala karena kelelahan. Korban memarkir motor Honda Beat miliknya, namun teledor meninggalkan kunci kontak di dasbor dengan ditutupi bungkus rokok,” ujar Iptu Supriyo, Rabu (21/10/2026).

Sekitar pukul 07.30 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motor berpelat nomor N 5177 TEN tersebut sudah raib dari tempat semula. Korban sempat meminta bantuan ke kantor Balai Desa Glagahan untuk memeriksa rekaman CCTV musala.

Dari analisis rekaman CCTV tersebut, ciri-ciri pelaku langsung teridentifikasi dengan jelas. Pelaku diketahui merupakan seorang pria berambut gondrong yang mengenakan jaket hoodie berwarna biru dengan tulisan “NEW YORK” di bagian belakang. Rekaman menunjukkan pelaku membawa kabur motor korban ke arah selatan menuju wilayah Perak.

Berbekal petunjuk visual yang kuat itu, tim buser Polsek Perak Jombang langsung melakukan pelacakan secara intensif. Kurang dari enam jam setelah kejadian, tepatnya pukul 11.00 WIB, keberadaan pelaku berhasil terendus.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kawasan Terminal Kepuhsari, Kecamatan Peterongan, Jombang. Saat ditangkap, pelaku sedang asyik meminum kopi di depan sebuah kedai es teh,” imbuh Kapolsek.

Selain menangkap MRA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berharga milik korban yang disimpan di dalam jok motor, termasuk STNK, BPKB, sebuah ponsel, helm, serta sepasang pelat nomor yang sengaja dilepas oleh pelaku untuk mengelabui petugas.

Akibat perbuatan tersebut, kini MRA harus mendekam di sel tahanan Polsek Perak. Kasus ini diproses hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Pewarta: WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!