Politik

Hakim Ad Hoc Tipikor Surabaya Ingatkan Risiko Korupsi APBD di Bimtek DPRD Jatim

×

Hakim Ad Hoc Tipikor Surabaya Ingatkan Risiko Korupsi APBD di Bimtek DPRD Jatim

Sebarkan artikel ini
FOTO: Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (5/11/2026) malam.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Agus Kasiyanto, memberikan peringatan keras mengenai potensi celah korupsi dalam proses legislasi daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (5/11/2026) malam.

Dalam pemaparannya, Agus Kasiyanto menekankan pentingnya mengidentifikasi risiko korupsi sejak dini, terutama dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan erat dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, regulasi yang mengatur keuangan daerah sering kali menjadi titik yang paling rawan disusupi kepentingan non-prosedural.

“Potensi tindak pidana korupsi ini tersebar dari hulu ke hilir. Kerawanan utama yang sering muncul mencakup praktik pengaturan proyek APBD hingga modus ijon anggaran,” ujar Agus di hadapan para legislator Jawa Timur. Kamis (5/11/2026) malam.

Ia merinci bahwa celah penyimpangan tersebut dapat terjadi di setiap tahapan pembentukan produk hukum, mulai dari fase perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga pada tahap pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan pemetaan risiko di setiap celah mutlak diperlukan agar Perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, bukan menjadi alat pemuas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Sebagai langkah preventif, Agus memaparkan tujuh langkah mitigasi strategis yang harus diterapkan oleh DPRD Jatim dalam pembentukan Perda. Langkah tersebut meliputi perencanaan partisipatif yang melibatkan masyarakat, penyusunan naskah akademik yang independen, pelaksanaan konsultasi dan uji publik secara transparan, harmonisasi regulasi bersama Kemenkumham dan Biro Hukum Pemprov, pembahasan terbuka antara DPRD dan Gubernur, hingga evaluasi serta monitoring pasca-penetapan.

Peringatan dan pembekalan ini dinilai sangat relevan dengan situasi hukum terkini. Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Surabaya belakangan ini tengah gencar menyidangkan sejumlah kasus korupsi besar yang melibatkan lingkungan pemerintahan di Jawa Timur, termasuk di antaranya kelanjutan perkara suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) APBD Jatim serta kasus pungutan liar di tingkat kedinasan.

Melalui Bimtek ini, diharapkan fungsi legislasi dan penganggaran DPRD Jatim ke depan dapat berjalan lebih bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik rasuah. ***

Pewarta: SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!