TANGERANG, NusantaraPosOnline.Com-Polresta Tangerang menetapkan salah satu personelnya Bripka Ade Irfan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental. Ia diduga menggadaikan mobil rental.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, yang bersangkutan saat ini telah ditahan oleh Seksi Profesi dan Keamanan (Propam) Polresta Tangerang.
Bripka Ade Irfan diduga menggelapkan mobil rental jenis Toyota Calya warna putih bernomor polisi B 2479 JUL. Mobil tersebut kemudian digadaikan dengan nilai sekitar Rp 25 juta.
“Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses. Penyidikan tadi sudah,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, meski telah berstatus tersangka, Bripka Ade masih tercatat sebagai anggota Polri karena proses sidang kode etik masih berlangsung.
“Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita jalani,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bripka Ade dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sebelumnya, Kasi Propam Polresta Tangerang Iman Ruspandi menyampaikan pihaknya telah menjatuhkan sanksi demosi terhadap Bripka Ade setelah terbukti terlibat dalam kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.
“Itu sudah putusan, demosi. Penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus,” ujar Iman, Rabu (11/2/2026).
Iman juga mengungkapkan terdapat dua korban dalam perkara penggelapan mobil rental tersebut. Selain itu, ada satu korban lain yang terkait persoalan utang piutang dengan tersangka.
“Ada korban lainnya bernama Ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp 50 juta, tetapi belum dikembalikan,” terangnya.
Saat ini, proses hukum terhadap Bripka Ade, baik secara pidana maupun etik internal masih terus berjalan dikepolisian. Pungkasnya. (*)
Pewarta : BUDI. W










