Hukrim

Eks Direktur Umum TVRI Kepri Jadi Tersangka Korupsi Proyek Studio, Langsung di Tahan

×

Eks Direktur Umum TVRI Kepri Jadi Tersangka Korupsi Proyek Studio, Langsung di Tahan

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri menahan mantan Direktur Umum LPP TVRI Kepri periode 2020–2023 berinisial MTR.

Berdasarkan Hasil audit investigatif oleh BPK RI, ditemukan adanya potensi kerugian negara hingga Rp 9,08 miliar dalam kasus ini.

KEPRI, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan mantan Direktur Umum LPP TVRI Kepri periode 2020–2023 berinisial MTR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Studio TVRI Kepri tahun 2022. Dengan nilai kerugian negara Rp 9 miliar lebih.

Penetapan MTR sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (10/6/2025) dan langsung dilakukan ditahan. Dia menjadi tersangka keempat dalam perkara ini.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan adalah inisial MTR selaku Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020-2023.

“Penahanan dilakukan terhadap MTR selama 20 hari ke depan mulai dari 10 hingga 29 Juni 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Penahanan ini, untuk mencegah MTR melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Teguh.

Dalam kasus ini, kata Teguh, tersangka MTR diduga turut menyalahgunakan kewenangannya pada proyek senilai hampir Rp10 miliar tersebut.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio TVRI Kepri yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.

“Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar, dengan kontrak awal Rp 9,66 miliar, namun kemudian mengalami peningkatan nilai melalui skema Contract Change Order (CCO). Lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1 dan 2, rangka dan penutup atap dan pekerjaan lanskap.” Ujarnya.

Proyek ini, telah dilaporkan selesai 100 persen. Namun hasil pekerjaan dilapangan, ditemukan ternyata dikerjakan tidak sesuai kontrak dan diduga direkayasa untuk mencairkan seluruh anggaran proyek.

“Pekerjaan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.” Terangnya.

Berdasarkan Hasil audit investigatif oleh BPK RI, ditemukan adanya potensi kerugian negara hingga Rp 9,08 miliar dalam kasus ini.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka yakni HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya (kontraktor pelaksana); DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan; T selaku konsultan perencana (menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara).

Dalam proses penyidikan, tersangka HT telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar 45.000 dolar Singapura (sekitar Rp 527 juta) disetorkan ke rekening Kejati Kepri.

Sementara itu, berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dan saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran negara di sektor penyiaran publik, yang seharusnya menjadi pilar transparansi dan informasi masyarakat. ***

Pewarta : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!