JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, kepada tiga orang hakim bernama bernama Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang menjadi terdakwa kasus suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng.
Ketiga ‘Wakil Tuhan’ ini, terbukti secarah sah dan meyakikan menerima suap terkait, pemberian vonis lepas (Meberikan putusan Bebas) pada kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022. Yang melibatkan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Efendi, S.H, dengan anggota Adek Nurhadi, S.H., dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra, S.H, M.H. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 Desember 2025 malam.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Efendi saat membacakan amar putusan.
Ketiganya diyakini melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain vonis penjara dan denda, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda-beda sesuai nominal suap yang diterima.
Berikut nilai pengganti masing-masing terdakwa : Djuaymto sebesar Rp 9,21 miliar dan Agam Syarief Baharudin serta Ali Muhtarom masing-masing sebesar Rp 6,40 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara empat tahun.
Dalam perkara suap hakim ini, Djuyamto selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, didakwa menerima aliran uang untuk memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO). Ketiga terdakwa korporasi itu yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Jaksa menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa bersama Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu merupakan orang kepercayaan Arif.
Adapun total suap yang diterima dalam kasus ini diduga sebesar Rp 40 miliar dan diterima dalam bentuk mata uang asing. Uang suap itu diduga diberikan Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi minyak goreng. ***
Pewarta : MARWAN










