Sudianto alias Aseng merupakan beneficial owner PT Quality Success Sejahtera. Perusahaan tersebut diduga melakukan pertambangan bauksit secara ilegal, di diluar wilayah izin yang diberikan.
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha tambang bernama Sudianto (SDT) alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (PT. QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar).
PT Quality Success Sejahtera (QSS) diduga melakukan aktivitas pertambangan bauksit secara ilegal, di diluar wilayah izin yang diberikan pemerintah kepada PT. QSS.
Penetapan tersangka ini, diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam Konferensi pers di Gedung Kejagung, pada Kamis (21/05/2026) malam. Usai ditetapkan sebagai tersangka Sudiono langsung ditahan.
Syarief menjelaskan, bahwa Sudianto merupakan beneficial owner PT. QSS. Aseng diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.
“Jadi pada hari ini, Kamis 21 Mei 2026, berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT. QSS di Kalimantan Barat,” ujar Syarief.
Dalam perkara ini, tim penyidik Kejagung resmi menetapkan satu orang tersangka.
“Saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, atas nama SDT. SDT ini merupakan beneficial owner pada PT QSS,” kata Syarief.
Ia mengungkapkan, bahwa penyimpangan tambang yang dilakukan PT QSS, yakni perusahaan tersebut melakukan pertambangan bauksit bukan di lokasi yang tertera pada IUP. PT. QSS diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.
“Jadi intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi izin yang diberikan itu, malah justru menambang di tempat lain, dan hasil tambang bauksit tersebut, dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Penyalahgunaan itu diduga dilakukan sejak 2017 hingga 2025. ” katanya.
Syarief menandaskan, perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara. Kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka saat ini kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandasnya.
Syarief juga menambahkan, Sudianto ditangkap bersama 10 orang lainnya. Selain Sudianto, sejumlah orang lain yang ditangkap masih menjalankan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik turut melakukan penggeledahan di lima lokasi, terdiri atas tiga tempat di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak. Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara aset terkait perkara belum dilakukan penyitaan.
PT Quality Sukses Sejahtera mengelola lahan tambang bauksit di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar dari izin yang diperoleh pada 2013. Lalu, pada 2017 IUP bauksit ini dicabut oleh Gubernur Kalbar atas hasil rekomendasi Kementerian ESDM. Lalu, pada 2023, perusahaan ini menjadi sorotan karena belum memenuhi kewajiban membangun smelter bauksit. ***
Pewarta : SAFRI










