12 Mantan Kades dan 1 Kontraktor di Sumsel Terjerat Korupsi Proyek Lapangan Olahraga

12 mantan kades, dan 1 kontraktor dari Ogan Komering Ilir, dan Ogan Ilir,yang jadi tersangkan dugaan korupsi proyek lapangan olahraga bantuan Kemenpora RI. Tahun 2021.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak 12 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumtra selatan, dan 1 orang kontraktor terjerat kasus dugaan korupsi dana bantauan bantuan kegiatan fasilitas lapangan olahraga yang Kemenpora RI tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, didampingi Kabid Humas Kombes Supriadi, dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani, saat menggelar ungkap kasus tindak pidana korupsi diruan Press Release Mapolda Sumsel. Rabu (26/10/2022).

“Pada ungkap kasus ini sebanyak 12 mantan Kades di Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI) mereka adalah : Inisial HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, FY, IL, HP, ZA dan 1 kontraktor yaitu inisial ZA. Mereka terjerat kasus tindak pidana korupsi dana bantuan fasilitas lapangan olahraga yang diberikan oleh Kemenpora RI tahun lalu. Mereka semunya sudah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.” Ujarnya.

Barly membeberkan, modus operasi yang mereka lakukan, kita mendapati bahwa mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga di dua Kabupaten OKI dan Kab. OI,” katanya.

“Selah mendapatkan fakta bahwa kegiatan fasilitas olahraga dikorupsi dengan ditemukannya penyimpanan dalam proses pengerjaan bangunan, proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi. Kemudian mengenai pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pelaporan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak mempedomani Persekmenpora nomor 1459 tahun 2015 tentang lapangan, tentang Juknis perubahan fasilitas lapangan olahraga serta pemeriksaan fisik terpasang adanya kekurangan volume pekerjaan, yang tidak sesuai dengan RAB.” Paparnya.

Sehingga akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitasi lapangan olahraga di Desa dalam wilayah Kabupaten OKI dan OI mencapai Rp1,338 miliar. Dengan perincian di Kab. OKI sebesar Rp 289.078.030,43 dan di Kab. OI Rp 1.049.843.497,64.

Kasus ini terbongkar, usai anggota Subdit III Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel turun ke lapangan. Kasus ini sendiri berhasil diungkap atas pengembangan yang kita lakukan terkait kasus yang sama di OKU Selatan dan Empat Lawang.

Selain itu untuk para pelaku ini berkasnya sendiri sudah P21 dan akan segera diserahkan Kejaksaan, Ujarnya..

Atas tindakkannya tersebut para mantan kades dan Kontraktor tersebut dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Atau Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000, tambah Kasubdit III Dit Reskrimsus. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!