SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Sekolah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 boleh menyelenggarakan sekolah tatap muka terbatas. Ketentuan ini ada dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Di Jawa Timur sendiri ada 20 kabupaten dan kota yang diperbolehkan menggelar sekolah tatap muka terbatas untuk jenjang SMA, SMK dan SLB. Ke-20 daerah tersebut terdiri dari 2 daerah level 2 yakni Sampang dan Pamekasan.
Selanjutnya 18 daerah yang masuk kategori level 3 yakni, Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, dan Tuban. Selanjutnya, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.
“Untuk Kabupaten/ kota Daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 2 diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka tapi secara terbatas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur Wahid Wahyudi. Selasa (26/8/2021).
Ia menjelaskan, yang dimaksud pembelajaran tatap muka secara terbatas untuk SMA dan SMK di daerah level 3 dan 2 boleh dihadiri 50 persen siswa. Khusus SLB boleh 63 hingga 100 persen sedangkan PAUD 33 persen murid. “Nah untuk daerah kategori PPKM level 4 masih wajib belajar daring 100 persen,” Teranya.
Wahid juga menjelaskan, syarat lain, yakni guru di sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka minimal 80 persen sudah divaksin. “Berdasarkan intruksi Gubernur Jatim minimal guru sudah divaksin dosis pertama,” Kata Dia.
Wahid mengku, Gubernur Jatim juga sudah mengusulkan vaksin Sinovac untuk pelajar SMA sederajat. “Vaksin Sinovac akan menjadi prioritas untuk pelajar, karena dari 1,3 juta pelajar masih 11 persen yang sudah vaksin,” Ungkapnya. (Ags)










