JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program bantuan sembako, dikabupaten Jombang, Jawa timur makin ruwet dan amburadul.
Pasalnya di Kabupaten Jombang, tepatnya di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, terdapat salah satu agen e-Warung secara terang-terangan menyalurkan bantuan sembako BPNT kepada Keluarga penerima manfaat (KPM) diganti dengan komoditi Sabun Mandi, SoKlin, Sunlight, Mie goreng, Susu kalengan, Minyak goreng, Odol, sabun mandi, dan Jajanan ringan. Hal ini diduga kuat telah menyalahi aturan yakni Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako tahun 2020, yang dibuat Kementrian Sosial RI.
Kasus ini diketahui berdasarkan penelusuran nusantaraposonline.com dilapangan dan pengakuan sejumlah KPM di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben.
Muhimah (45) salah satu KPM mengatakan, ia mengetahui jatah BPNT bulan April 2022 sudah cair, awalnya ia dihubungi oleh pemilik agen e-warung Toni / Wati dusun kedung sambi melalui WhatsApp, intinya disuruh datang kewarung untuk gesek kartu BPNT atau ngecek saldo bulan April 2022.
“Setelah dicek ternyata saldo Rp 200 ribu sudah masuk, namun tak boleh diambil tunai. Saya disuruh belanja di e-warung milik Toni/Wati. Uang Rp 200 ribu saya belanjakan untuk beli beras 10 Kg, Gula 3 Kg, Telor 1 Kg.” Kata Muhimah.

KPM bernama Gini (40) mengatakan, dirinya mengetahui jatah BPNT bulan April 2022 sudah cair dari RT yang woro-woro memberitahu warga suruh cek saldo BPNT di e-warung milik Toni / Wati.
“Akhirnya saya datang ke e-warung Toni, namun BPNT tak bisa ditarik tunai, dan saya terpaksa belanja. Saya belikan beras 9 Kg, Minuman teh gelas 2 dus, Gula 2 Kg, SoKlin 2 bungkus, Sunlight 1 bungkus, Sabun mandi Lifebuoy 4. Dan setelah belanja itu sisa Rp 3 ribu, saya belikan snack berupa kacang sanghai. Biar belanjanya pas Rp 200 ribu.” Ungkap Gini.
Serta juga diungkapkan seorang KPM bernama Ninuk ia juga mengaku diberitahu RT yang woro-woro bagi warga yang dapat BPNT agar segera mengambil belanja di e-warung milik Toni.
“Uang bantuan BPNT bulan ini Rp 200 ribu, saya belanjakan untuk beli beras beras 10 Kg, Odol, Mie goreng 5 bungkus, Telor 0,5 Kg, Susu 1 Carnation kalengan kecil, Sabun mandi 1 buah, minyak goreng 0,5 Kg, dan ada sisa Rp 10 ribu buat beli jajanan ringan.” Kata Ninuk.
Padahal menurut Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako tahun 2020, tujuan bantuan sembako program BPNT untuk memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM.
Dalam aturan Pedum Program Sembako tahun 2020, juga ditegaskan, jenis bahan pangan yang dapat dibeli KPM di e-warung mengunakan uang bantuan program sembako BPNT, yakni, jenis makanan sumber karbohidrat (Beras, sagu, jagung); Sumber protein hewani (telur, daging sapi, ayam, ikan segar); Sumber protein nabati (kacang-kacangan / termasuk tempe tahu); Sumber vitamin dan mineral (sayur-mayur dan buah-buahan).
Artinya tindakan agen e-Warung di Desa Kasamben, secara terang-terangan diduga telah menyalahi aturan karena menyalurkan bantuan sembako BPNT kepada KPM diganti dengan komoditi Sabun Mandi, SoKlin, Sunlight, Mie Goreng, Susu kalengan, Minyak goreng, Odol dan Jajanan ringan. Karena pengati komoditi ini tidak sesuai dengan Pedum program Sembako tahun 2020.
Terkait hal ini, Toni pemilik e-warung Desa Kesamben, membenarkan hal tersebut, ia mengatakan memang benar bahwa ia telah menyalurkan BPNT bulan April kepada KPM.
“Saya sudah menyalurkan BPNT bulan April 2022, kepada KPM di Desa Kesamben, penyaluran dimulai sejak Selasa (18/4/2022) sampai sekarang. Total jumlah KPM yang terdaftar di e-warung milik saya sekitar 100 lebih, dan yang sudah mencairkan sekitar 60 KPM sisanya menyusul.” Kata Toni, Kamis (21/4/2022).
Terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sembako BPNT ia lakukan dengan cara menganti Sembako dengan komoditi lain yakni sabun Mandi, SoKlin, Sunlight, Mie goreng, Susu kalengan, Minyak goreng, Odol, sabun mandi, dan Jajanan ringan. Toni menjelaskan bahwa itu adalah hak dirinya selaku agen e-warung.
“Selain itu KPM juga bebas membelanjakan uang bantuan sembako BPNT senilai Rp 200 ribu sesuai kebutuhan KPM. Yang penting bukan buat beli narkoba dan rokok.” Kata Toni. Melalui sambungan telepon. Kamis (21/4/2022).
Saat ditanya, dasar hukum agen e-warung miliknya, yang menyalurkan bantuan sembako BPNT ia ganti dengan sabun mandi, sabun cuci / SoKlin, Sabun cuci piring / Sunlight, odol, mie goreng, jajanan ringan dll ? “Itukan hak KPM, dan sesuai instruksi Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, bahwa BPNT harus cepat-cepat dicairkan.” Kata Toni.
Sebagai informasi, sejak masa pandemi Covid-19, alokasi anggaran BPNT dinaikkan. Maklum, wabah korona itu benar-benar memukul hingga kalangan akar rumput. Awalnya, BPNT dijatah sebesar Rp 150 ribu per KPM. Lalu naik menjadi Rp 200.000. Namun, bantuan itu tidak diberikan dalam bentuk tunai, melainkan diwujudkan bahan pangan atau sembako.
Berdasarkan data dinas sosial (dinsos) kabupaten Jombang, sejak dua tahun belakngan ini atau pada masa pandemi Covid-19, penerima BPNT di Kabupaten Jombang menjapai 80 ribu lebih. (Rin)
Berikut Ini Program Sembako BPNT Menurut Pedum Program Sembako Tahun 2020 Kemensos RI
Program Sembako adalah program bantuan sosial pangan yang mulai dilaksanakan pada tahun 2020 dan merupakan pengembangan dari program BPNT, Program ini diberikan kepada KPM untuk mengakses bahan pangan melalui Kartu Keluarga Sejahtera sebagai instrumen pembayaran yang memiliki fitur tabungan dan/atau uang elektronik yang dapat digunakan sebagai media penyaluran bantuan sosial.
Tujuan program Sembako BPNT ini yakni :
- Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
- Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM.
- Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, j umlah, harga, kualitas, dan administrasi.
- Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
KPM yang berhak menerima program Sembako BPNT yakni :
Keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan, yang selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Sembako, yaitu keluarga yang terdapat di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program Sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial.
Besaran manfaat program Sembako yang diperoleh KPM selama masa pandemi adalah Rp 200 ribu KPM/bulan.
Bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai dan hanya dapat ditukarkan dengan bahan pangan sesuai kebutuhan KPM di e-Warung
Jenis bahan pangan atau komoditi yang dapat dibeli KPM di e-Warong menggunakan dana bantuan program Sembako BPNT adalah :
- Sumber karbohidrat : beras, sagu, jagung.
- Sumber protein hewani: telur, daging sapi, ayam, ikan
- Sumber protein nabati : kacang-kacangan (termasuk tempe tahu) dan
- Sumber vitamin dan mineral : sayur-mayur dan buah-buahan. (*)











Tony itu suruh baca aturannya biar nggak ngawur, bukankah jelas dalam aturannya jenis bahan pangan yg bisa dibeli di e-warung itu apa saja… Sabun itu bukan bahan pangan bro