PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sejumlah massa yang mengatasnamakan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (13/05/26) siang. Menuntut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan (Pimprov Sumsel) dicopot dan diganti.
Massa meminta Gubernur Sumsel memecat dan mengganti Kepala Disperkim Sumsel. Tuntutan ini muncul terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan dinas tersebut.
Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti dugaan praktik KKN pada empat kegiatan pada Disperkim Sumsel tahun anggaran 2025.
Dalam pernyataan sikapnya, JAKOR mengungkapkan hasil investigasi internal terkait empat paket proyek Disperkim yang diduga bermasalah dan diduga ada unsur KKN. Keempat proyek tesebut diantaranya, yakni :
- Proyek penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Permukiman Kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin yang dikerjakan oleh CV. Malikco dengan anggaran sebesar Rp.825.590.000.
- Proyek Penyediaan PSU Permukiman Kec. Belitang Jaya Kab. OKU Timur yang dikerjakan oleh CV.UKa dengan anggaran sebesar Rp. 398.242.571.
- Proyek Penyediaan PSU Permukiman Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur yang dikerjakan oleh CV.UKa dengan anggaran sebesar Rp. 263.993.138.
- Proyek Penyediaan PSU Permukiman Kec. Sukarami Kota Palembang yang dikerjakan oleh CV.Azzam Aamirah dengan anggaran sebesar Rp.3.343.161.711.
Maka dengan ini Kami Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) meminta :
- Meminta Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Mundur Dari Jabatanya terkait dugaan KKN di Disperkim Pimprov Sumsel hingga miiyaran rupiah.
- Meminta kepala Disperikim Provinsi Sumsel menjelaskan dugaan KKN tersebut.
Koordinator Aksi, Fadrianto TH, menyatakan bahwa temuan tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian dalam waktu tertentu tidak serta-merta menghapus dugaan unsur pidana jika terdapat indikasi pikiran yang bersalah atau niat jahat (mens rea) maupun kelalaian (culpa).
“Audit BPK tidak bisa dianggap sepele. Ini menjadi dasar awal untuk melihat dugaan adanya pelanggaran hukum,” tegas Fadrianto.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Perumahan kawasan pemukiman Disperkim Pemprov Sumsel, Zulkarnain, mengatakan mengapresiasi apa, yang di lakukan Jakor Sumsel hari ini.
“Terkait 4 Point tuntutan kegiatan (proyek) tahun 2025 yang di sampaikan dalam aksi unjuk rasa ini, akan kami sampaikan kepada pimpinan,” kata Zulkarnain dihadapan peserta aksi. ***
Pewarta : MARWAN HUTABARAT










