Hukrim

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

×

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
FOTO : Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/05/2026).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair penjara 190 hari, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/05/2026).

Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,87 triliun subsidair penjara sembilan tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nadiem terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara.

Jelang sidang tuntutan ini, status Nadiem beralih menjadi tahanan rumah setelah pengajuannya dikabulkan pada Selasa (12/05/2026).

Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang menyeret nama Nadiem ini telah mulai disidangkan sejak awal Januari 2026.

Berbagai bukti dan saksi muncul dalam persidangan. Dari vendor penyedia laptop, para pegawai Kemendikbudristek, ahli, hingga saksi meringankan dihadirkan.

Adapun dalam kesaksiannya pada sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung Senin (11/05/2026), Nadiem menyebut adanya arahan Presiden Joko Widodo terkait digitalisasi pendidikan saat Rapat Terbatas pemerintah. ***

Pewarta : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!