Hukrim

Polres Musi Rawas Tahan Kades Lubuk Muda Terkair Dugaan Korupsi APBDes

×

Polres Musi Rawas Tahan Kades Lubuk Muda Terkair Dugaan Korupsi APBDes

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kades Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Mipta Choiri (MC). (Foto : Instagram pemdes_lubukmuda).

MUSI RAWAS, NusantaraPosOnline.Com-Polres Musi Rawas akhirnya resmi menahan Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan Mipta Choiri (MC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 hingga 2023. Penahanan dilakukan pada Senin (11/5/2026).

Sebelum ditahan, Penyidik Unit Tipidkor Polres Musirawas, telah telah menetapkan Mipta Choiri sebagai tersangka pada 13 April 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Mipta Choiri. Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Musi Rawas pada Senin 11 Mei 2026.

“Benar, telah ditahan oknum Kades Lubuk Muda berinisial MC akibat diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran APBDes tahun anggaran 2019 hingga 2023,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi APBDes melibatkan tersangka MC, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu penyidik juga telah mengamankan barang bukti sebagai dasar dalam menetapkan tersangka.

“Jadi sebelum dilakukan penahanan, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas sudah terlebih dahulu menetapkan oknum Kades Lubuk Muda sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan. Saat ini penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terangya.

Terkait total kerugian negara yang diakibatkan kasus korupsi tersebut, Redho mengatakan saat ini pihak penyidik masih melakukan penghitungan.

“Masih dilakukan penghitungan. Nanti setelah tahap 2 (P21) kita akan jelaskan perkembangan lebih lanjut saat press release,” ujarnya.

Diketahui, Mipta Choiri (MC) merupakan salah satu dari 13 Kades di Kabupaten Musi Rawas yang dilakukan perpanjangan masa jabatan sebagai Kades Lubuk Muda dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Mipta Choiri sebagai Kades Lubuk Muda dikukuhkan oleh Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan tersebut, tim kuasa hukum Kades Lubuk Muda dikabarkan mengajukan permohonan praperadilan. ***

Pewarta : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!