PURWOKERTO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak terkait dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyelidikan tertutup tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).
OTT digelar sejak Kamis (20/8/2026). Sebanyak 14 orang diamankan, terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Salah satunya adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga Jumat, total sembilan orang masih menjalani permintaan keterangan di KPK.
“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” ujarnya.
KPK menyayangkan dugaan korupsi terjadi di lingkungan pendidikan. Menurut Budi, institusi pendidikan seharusnya tidak hanya menjadi tempat pembelajaran, tetapi juga penanaman nilai dan karakter.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” ucap Budi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak dari Unsoed dalam OTT tersebut.
“Rektor dan beberapa pihak lainnya dari Unsoed,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka. (AM)
Tampilkan lebih sedikit






