Investigasi

OPINI: Maling Ayam Dihukum Maksimal, Anak Kiai Jombang Dapat Karpet Merah

×

OPINI: Maling Ayam Dihukum Maksimal, Anak Kiai Jombang Dapat Karpet Merah

Sebarkan artikel ini
GAMBAR INFOGRAFIS : Maling ayam dihukum maksimal, predator seksual dapat karpet merah?. Menolak Lupa: Skandal Obral Remisi Diam-Diam Mas Bechi Jombang.

Komparasi Ketidakadilan: “Maling Ayam Dihukum Maksimal, Anak Kiai Dapat Karpet Merah”. Memandingkan kasus Mas Bechi dengan narapidana kasus kecil atau masyarakat miskin yang kesulitan mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat karena tidak punya akses hukum atau finansial.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pepatah lama yang menyebut hukum di Indonesia “tajam ke bawah, tumpul ke atas” ternyata belum usang. Alih-alih membaik, wajah peradilan kita justru makin buram dan mempertontonkan teater ketidakadilan yang telanjang. Pemicunya adalah kabar bebasnya Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati di Jombang, yang secara diam-diam mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Kelas I Malang sejak Agustus 2025.

Mari kita lihat ironi yang menyakitkan ini melalui kacamata perbandingan.

Mas Bechi, seorang anak kiai berkuasa dengan jaringan pengikut yang masif, divonis 7 tahun penjara pada November 2022 karena terbukti melakukan kejahatan seksual yang merusak masa depan sejumlah santriwati. Menggunakan tameng “remisi kelakuan baik” yang diobral hingga sekitar 3 tahun, ia melenggang bebas hanya setelah menjalani sekitar separuh dari masa hukumannya.

FOTO : Infografi Obral Remisi Mas Bechi dan Logika Hukum yang Cacat.

Sekarang, mari kita bandingkan dengan nasib masyarakat kecil di negeri ini. Kita tentu belum lupa pada berbagai preseden hukum di mana pencuri ayam, pencuri kayu bakar milik perhutani, atau pengambil sepasang sandal jepit harus merasakan dinginnya sel tahanan secara maksimal tanpa banyak potongan. Bagi wong cilik, jangankan mendapatkan “diskon ugal-ugalan” hingga bertahun-tahun, mengakses bantuan hukum yang layak untuk sekadar memperjuangkan hak remisinya saja sering kali menemui jalan buntu yang birokratis.

BACA JUGA :

Ketimpangan yang mencolok ini disoroti secara tajam oleh Prof. Irwan Syahputra, S.H., M.Hum., seorang pakar Hukum Pidana dan Kriminologi:

“Ketika hukum berhadapan dengan rakyat miskin yang mencuri karena isi perut, segalanya berjalan kaku, cepat, dan tanpa kompromi. Namun, ketika berhadapan dengan elite berkuasa yang melakukan kejahatan luar biasa seperti kekerasan seksual, hukum mendadak menjadi sangat lentur, penuh permakluman, dan murah hati dalam memberikan remisi. Kontras ini adalah bukti nyata adanya diskriminasi hukum yang berbasis pada status sosial dan ekonomi pelaku.”

Logika keadilan publik diacak-acak ketika seorang pelaku kejahatan seksual yang sempat mengerahkan massa untuk melawan penangkapan oleh kepolisian pada tahun 2022, bisa dengan mudahnya dicap “berkelakuan baik” oleh pihak pemasyarakatan. Karpet merah kebebasan ini seolah menegaskan bahwa jeruji besi hanya dibuat kokoh untuk menahan mereka yang miskin harta dan kuasa.

Dampak psikologis dan sosial dari diskriminasi hukum ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup bernegara, sebagaimana diperingatkan oleh Siti Rahmawati, M.A., seorang aktivis pembela hak perempuan dan koordinator gerakan keadilan sosial:

“Negara ini sedang mengirimkan pesan yang sangat merusak moral bangsa: jika Anda memiliki modal sosial dan finansial yang besar, Anda bisa menegosiasikan hukuman atas kejahatan sekotor apa pun. Di sisi lain, para korban kekerasan seksual yang miskin dan tak punya kuasa dipaksa menerima kenyataan bahwa keadilan yang mereka perjuangkan dengan taruhan nyawa ternyata bisa ditebus murah dengan selembar surat remisi.”

Saat ini, di saat para korban masih harus menyembuhkan luka batin yang tak akan pernah ada remisinya seumur hidup, Mas Bechi justru pulang disambut sebagai “pahlawan” oleh para simpatisannya yang bebal. Pembebasan yang tidak transparan ini adalah bukti konkret betapa lembaga penegak hukum kita telah gagal total dalam menjaga marwah keadilan.

Selama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak membuka secara gamblang alasan di balik obral remisi terhadap predator seksual ini, maka selama itu pula publik berhak percaya bahwa hukum di Indonesia memang sebuah barang dagangan yang bisa dibeli oleh mereka yang berada di lingkaran atas, sementara rakyat kecil hanya bisa pasrah menjadi korban dari tajamnya pisau keadilan. (Redaksi)

Editor: SAFRI NAWAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!