JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Dua anggota DPRD di Jawa Timu, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Perkara ini menyeret dua legislator, masing-masing berinisial SW yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dan SP selaku Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Laporan tersebut secara resmi dilayangkan oleh tim advokat dari ITS Law Firm yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Senin (19/10/2026).
Berdasarkan dokumen laporan dari pihak pelapor, dugaan penyalahgunaan wewenang ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024. Terlapor SW diduga kerap mengundang SP untuk mengisi berbagai agenda kegiatan resmi yang sumber pendanaannya berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Persoalan muncul ketika SP menyerahkan dokumen riwayat hidup atau curriculum vitae (CV) sebagai bagian dari persyaratan administrasi pencairan anggaran kegiatan tersebut. Perwakilan ITS Law Firm, Safira, membeberkan bahwa setelah timnya melakukan penelusuran mendalam, gelar akademik yang dicantumkan SP di dalam dokumen administrasi itu diduga tidak sah atau tidak tercatat resmi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
“Semua bukti penggunaan gelar akademik dan dokumen lain sudah kami serahkan ke KPK,” ungkap Safira kepada media. Pelapor mendesak agar KPK menelaah keabsahan dokumen itu karena berdampak langsung terhadap legalitas penggunaan uang negara.
Selain menyerahkan aduan baru ke lembaga antirasuah, tim hukum pelapor juga secara terbuka meminta divisi Koordinasi dan Supervisi KPK untuk memonitor perkembangan pengaduan serupa yang sebelumnya sudah berjalan di Polda Jawa Timur.
Langkah supervisi ini dinilai krusial guna memastikan bahwa proses hukum yang berjalan di tingkat daerah dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengaduan masyarakat yang masuk terkait kedua oknum anggota DPRD di Jatim itu. KPK memastikan segera menjalankan prosedur operasional baku dengan memulai tahap verifikasi dan penelaahan materi laporan.
“Kami pastikan bahwa KPK akan melakukan verifikasi sebagai tindak lanjut awal atas laporan yang diterima,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta.
Proses verifikasi ditujukan untuk menyaring kevalidan bukti-bukti awal serta mengukur apakah dugaan korupsi tersebut masuk ke dalam ranah kewenangan penindakan KPK.
Kendati demikian, KPK menegaskan tidak dapat membuka detail substansi perkara ke publik karena laporan masyarakat berstatus sebagai informasi yang dikecualikan.
KPK berjanji akan menyampaikan seluruh progres serta perkembangan hasil verifikasi secara berkala langsung kepada pihak pelapor.***
Pewarta: SAFRI










