Hukrim

Dugaan Korupsi Rp18,79 M: Perjalanan Wabup Indramayu Dari Kursi Ketua DPRD ke Balik Jeruji Besi

×

Dugaan Korupsi Rp18,79 M: Perjalanan Wabup Indramayu Dari Kursi Ketua DPRD ke Balik Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, NusantaraPosOnline.Com-Langkah politik Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin harus terhenti sejenak di balik jeruji besi, setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan upaya paksa menahan Syaefudin, pada Rabu, 21 Oktober 2026, terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

Penahanan tersebut menjadi babak baru dari pengusutan panjang kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp18.798.515.457 berdasarkan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP Perwakilan Jawa Barat).

Duduk perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025, yang menyeret Syaefudin ke balik jeruji besi, bermula dari rekam jejak jabatannya sebelum dia menduduki kursi Wabup Indramayu.

Penyimpangan anggaran fantastis tersebut, terjadi saat dia masih bertugas/menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.

Menurut keterangan dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, praktik rasuah ini diinisiasi pada September 2021. Saat itu Syaefudin diduga secara sepihak menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi dewan untuk tahun anggaran berikutnya.

“Langkah menaikkan pos anggaran tunjangan dewan tersebut dilakukan tanpa adanya dokumen pendukung analisis kebutuhan maupun kajian ilmiah (appraisal) yang sah demi keuntungan finansial personal dan kelompok.” Kata Nur Sricahyawijaya.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Syaefudin sempat melakukan perlawanan hukum, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada September 2026. Melalui kuasa hukumnya, dia meminta status tersangka dicabut dengan dalih adanya cacat formil dalam penetapan hukum oleh penyidik Kejati.

Namun, perlawanan tersebut kandas. Hakim tunggal PN Bandung resmi menolak seluruh gugatan praperadilan Syaefudin pada Jumat, 2 Oktober 2026. Hakim menyatakan proses penetapan tersangka oleh Kejati Jabar telah sah secara hukum dan didukung alat bukti yang kuat.

Huni Rutan Kebonwaru Bandung

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di kantor Kejati Jabar, Syaefudin keluar dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan. Ia tidak sendiri; penyidik juga menahan tersangka lain berinisial IH, yang pada saat kasus terjadi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AF (Sekretaris DPRD) belum ditahan karena mengajukan penundaan akibat kondisi sakit setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Jabar menitipkan Syaefudin dan IH di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung (Kebonwaru) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP.

Pemerintahan Indramayu Tetap Berjalan

Merespons penahanan wakilnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim langsung menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat dan para pemilih. Kendati terpukul oleh dinamika hukum ini, Lucky menjamin stabilitas pelayanan publik di Bumi Wiralodra tidak akan terganggu.

“Roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan lancar. Semua kedinasan fokus pada tugasnya masing-masing demi optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat,” tegas Lucky Hakim saat memberikan keterangan pers. ***

Pewarta: MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!