Baru Tiga Hari Disahkan, UU MD3 Digugat Ke MK

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com– Baru tiga hari pasca disahkanya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD ( UU MD3) sudah digugat oleh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Gugatan berupa permohonan uji materi tersebut diterima pada Rabu (14/2/2018) dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, membenarkan adanya gugatan terhadap UU MD3 tersebut. “Iya benar. MK sudah menerima permohonan dimaksud kemarin,” Kata Fajar, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Ada tiga pasal yang dimohonkan uji materi, yakni pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1).

Kuasa hukum dari para pemohon, Irmanputra Sidin menerangkan tiga pasal tersebut melalui keterangan tertulisnya kepada para awak media.

Pertama, pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur mengenai pemanggilan paksa terhadap rekan kerja yang mangkir hadir dalam rapat di DPR. Bunyi pasal tersebut

“Pemanggilan paksa pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat,” kata dia.

Kedua, pasal 122 huruf k mengatur tentang hak DPR dalam mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya.

“Pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, prinsip perwakilan melalui pemilu, sebagaimana diatur konstitusi serta bertentangan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR itu sendiri,” kata dia.

Kata Irman, fungsi DPR bukanlah untuk melakukan langkah hukum, tetapi fungsinya hanya membentuk sekaligus mengawasi pelaksanaan hukum termasuk anggaran.

“Jikalau hal tersebut dilakukan, maka akan merendahkan marwah dan kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” kata dia.

“Level ‘tarung’ DPR bukanlah orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang secara kedudukan berada pada posisi yang lemah. Tapi harusnya pelaku dan pemegang kekuasaan,” lanjutnya.

Ketiga, pasal 245 ayat (1) yang mengatur hak imunitas, di mana bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Prinsip tersebut menjamin persamaan di muka hukum sebagaimana serta bertentangan dengan prinsip hak imunitas sebagaimana DPR itu sendiri yang dijamin oleh konstitusi (pasal 20A UUD 1945),” kata dia.

Menurut Irman, semua pasal yang digugat tersebut merugikan hak konstitusional sebagai warga negara baik untuk diperlakukan sama di dalam hukum, dan hak-hak lainnya.

“Karenanya kami bermohon kepada MK dapat segera memutus permohonan sesegera mungkin atau setidak-tidaknya Mahkamah dapat memberikan putusan provisi,” Terangnya. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!