EkobisPemerintah

Dapat Bantuan Stimulus, Pengusaha Harus Bayar Penuh THR Tanpa Dicicil

×

Dapat Bantuan Stimulus, Pengusaha Harus Bayar Penuh THR Tanpa Dicicil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pengusaha Harus Bayar Penuh THR Jangan Dicicil

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pengusaha diminta tidak lagi mencicil Tunjangan hari raya (THR) tahun ini kepada pekerja. Karena pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha dalam berbagai bentuk. Salah satunya keringanan pajak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Har­tarto setelah bertemu perwakilan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (1/4/2021) lalu.

“THR tahun lalu dicicil, saya minta tahun ini dibayar penuh. Kita harus komitmen,” Tegas Airlangga.

Menko Perekonomian, juga meminta Kadin yang merupakan wadah pengusaha di Indonesia mensosialisasikan arahan pemerintah terkait pem­bayaran THR tidak boleh dicicil.

Dia menyampaikan beberapa hal kepada pengusaha, seperti tantangan ekonomi ke depan, dan meminta pelaku usaha meman­faatkan semaksimal mungkin fasilitas stimulus yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.

Selain itu, Airlangga juga mendorong agar potensi daerah masing-masing dapat dikem­bangkan, khususnya yang me­nyangkut padat karya.

Pihaknya menegaskan, ber­bagai program terkait dengan penanganan Covid-19 akan diteruskan seiring dengan dilakukannya program vaksinasi.

Misalnya, untuk sektor pari­wisata khususnya hotel, restoran dan kafe (Horeka), pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem pen­jaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Ra­hadiansyah menilai, seruan pe­merintah agar pengusaha mem­berikan THR tanpa dicicil tidak akan berjalan baik, sehingga efeknya dalam mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat tidak maksimal.

“Kalau sifatnya hanya seruan tidak akan maksimal. Harus jadi kewajiban. Karena sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban bayar THR tahun lalu yang boleh dicicil,” ujarnya.

Trubus menyarankan, agar efektif, pemberian THR oleh perusahaan harus menjadi syarat penerimaan stimulus dari pe­merintah.

Dengan begitu, perusahaan akan lebih mengutamakan pem­berian THR. Dengan harapan, bisa menikmati stimulus dan berbagai diskon pajak dari pe­merintah.

Kalau hanya bersifat seruan, dia khawatir nasib THR tahun ini tidak akan banyak berubah dari tahun lalu. Akan semakin banyak masyarakat yang tidak bisa menikmati Idul Fitri karena keterbatasan uang akibat THR tidak cair.

Menurutnya, pemerintah harus melakukan evaluasi. Karena nyatanya, sampai saat ini masih ada karyawan yang belum dapat THR, tapi perusahaan tempat dia kerja sudah menikmati berbagai stimulus pemerintah.

“Perusahaan seperti ini kan menzolimi karyawan namanya,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketena­gakerjaan (Menaker) Ida Fauzi­yah membeberkan sejumlah ke­bijakan yang akan dilaksanakan Kemnaker pasca terbitnya Pera­turan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Ada pun aturan tersebut tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami akan melakukan pe­rumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pem­berian THR keagamaan tahun 2021,” ujar Ida.

Ida mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemen­terian/Lembaga (K/L) terkait. Salah satunya dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data penetapan Upah Minimum dan penetapan upah untuk usaha kecil dan mikro.

Selain itu, Kemnaker juga berkoordinasi dengan Kemente­rian Dalam Negeri untuk mengevaluasi penetapan upah mini­mum sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2021.

“Kami akan memastikan ke­patuhan kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2021, dan memastikan kepala daerah mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegas Ida. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!