Diskominfo Jombang Gandeng Bea Cukai Kediri Ajak Gempur Rokok Ilegal, Lewat ‘Sosialisasi’

Kepala Diskominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang, terus mengajak masyarakat untuk menggempur rokok ilegal, lewat kegiatan sosialisasi, tentang peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai.

Kepala Diskominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno, mengatakan guna menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang, Diskominfo Jombang telah bekerja sama dengan Bea Cukai Kediri mengkampanyekan Gempur rokok ilegal, dengan cara mengedukasi kepada masyarakat melakukan kegiatan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai.

Dinas Kominfo Jombang bersama Bea Cukai Kediri mengadakan sosialisasi di Bendet Kecamatan Diwek.

“Peran pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal yakni selain melakukan operasi peredaran, juga dilakukan upaya sosialisasi baik kepada pengguna maupun pedagang rokok untuk membeli rokok yang legal. Karena dengan membeli rokok legal masyarakat juga turut mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan secara keseluruhan,” Tutur Budi Winarno, Kamis (4/11/2021).

Menurut Budi Winarno, pihaknya bersama Bea Dan Cukai Kediri pada bulan September 2021 sudah melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai. Yang dilakukan di empat desa di dua Kecamatan di kabupaten Jombang, yakni pertama tanggal 1 September 2021 di pendopo kantor desa Bendet Kecamatan Diwek; kedua tanggal 2 September 2021 di Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek; Ketiga tanggal 8 September 2021 di Desa Bawangan Kecamatan Ploso; dan keempat tanggal 13 September 2021 di desa Kebonagung kecamatan ploso.

Dinas Kominfo Jombang bersama Bea Cukai Kediri mengadakan sosialisasi di Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek

“Selain itu sosialisasi ini, juga dilakukan dibeberapa media baik cetak maupun online. Sosialisasi dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten Jombang bebas peredaran rokok ilegal. Kami berharap dengan sosialisasi ini masyarakat ikut pro aktif mengawasi peredaran rokok ilegal,’’ Ujar kepala Diskominfo Kabupaten Jombang.

Budi Winarno, juga menyebutkan rokok ilegal tidak resmi dan tidak membayar pajak atau cukai. Sedangkan Cukai itu sendiri sangat berguna, karena DBHCHT ini nantinya akan kembali untuk kepentingan masyarakat, misalnya untuk kesehatan, sekolah, pembangunan sarpras dan masih banyak lainnya.

Kepala Diskominfo Kabupaten Jombang, juga berpesan kepada masyarakat agar ikut serta dalam mendukung upaya pemerintah memerangi rokok ilegal dengan semboyan “Gempur Rokok Ilegal” dan mempersilahkan merokok dengan rokok yang legal, namun harus mengetahui tempat dan waktu.

Dinas Kominfo bersama Bea Cukai Kediri mengadakan sosialisasi di Desa Bawangan Ploso

Sementara itu menurut Raden Donny Sumbada, selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama Kantor Bea dan Cukai Kediri, mengatakan Sosialisasi yang dilaksanakan pada 4 titik, atau empat desa di dua kecamatan di Kabupaten Jombang ini, dilaksanakan atas kerja sama atau sinergi Kantor Bea dan Cukai Kediri dengan Diskominfo Kabupaten Jombang.

“Sosialisasi diikuti oleh kepala desa setempat, pedagang rokok eceran, ketua RT dan RW tokoh masyarakat, dan tokoh agama.  Tujuan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai agar masyarakat mengerti dan paham bagaimana ciri-ciri rokok ilegal,’’ kata Raden Donny Sumbada.

Menurut Donny Sumbada Peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal sangat penting. ’’Harapannya, masyarakat lebih mengetahui, lebih memahami, seperti apa rokok ilegal tersebut,’’ ujarnya.

Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono, saat membuka sosialisasi Bidang Cukai di Balai Desa Kebonagung Kecamatan Ploso.

Dengan memahami ketentuan dan rambu-rambu tentang rokok ilegal, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jombang. Apalagi, wilayah utara Brantas menjadi salah satu sentra penghasil tembakau dengan kualitas bagus.

“Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, maka bisa melaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai Kediri melalui nomor 081335672009. Atau melalui media sosial (medsos) milik Kantor Bea dan Cukai Kediri. Kita membutuhkan peran serta masyarakat untuk mengawasi peredaran rokok ilegal,’’ Pungkasnya. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!