JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai, di Balai Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, pada Selasa (15/02/2022) lalu.
Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Pemkab Jombang Aries Yuswantono yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Jombang Budi Winarno, membuka kegiatan sosialisasi, yang dihadiri Camat Mojowarno, Kepala Desa Gedangan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa serta pedagang rokok eceran, diwilayah setempat.
“Sosialisasi cukai ini perlu dilakukan karena manfaat dana cukai yang dihimpun oleh pemerintah, yang kemudian dikucurkan melalui dana pemerintah daerah, peruntukkannya dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat. Seperti untuk dana pembangunan fasilitas jalan raya, pembangunan rumah sakit, dan untuk pembanguan kesehatan lainnya.” Ujar Aries Yuswantono.
Aris berharap, seluruh warga peserta sosialisasi bisa mengikuti acara hingga selesai dan memahami materi yang disampaikan para nara sumber, selanjutnya, bisa meneruskan informasinya kepada masyarakat lainnya, agar sasaran sosialisasi lebih bisa menjangkau banyak kalangan masyarakat.
Sementara itu, R. Donny Sumbada, Pemeriksa Bea dan Cukai Bea Cukai Kediri Pratama dalam sambutanya, ia meminta setiap warga masyarakat bisa mengenal, memahami dan bisa membedakan rokok yang benar atau legal dan rokok yang illegal.
“Kami berharap kepada masyarakat, nantinya apabila menjumpai rokok yang tidak ada bandrol, tidak terpasang cukai, tolong bantuannya untuk melapor kan kepada kami (Bea Cukai Kediri) melalui 0813-3567-2009 atau melalui, Facebook : Kantor Bea Cukai Kediri, Instagram:@beacukaikediri, Twiter:@beacukaikediri.” Kata Donny.
Sedangkan wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang.
Donny menjelaskan, rokok illegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak sesuai yang dimaksud, bisa berupa izin produksinya (tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) maupun tata cara peredaran (terkait ketentuan pita cukainya).” Ungkapnya.
Donny merinci, rokok illegal pita palsu yakni tidak menggunakan pita cukai yang diproduksi resmi oleh pemerintah sebagai pelunasan cukai. Pita cukai berbeda, salah peruntukan dan/atau salah personalisasi.
Pita Cukai Bekas, lanjut Donny, yaitu bungkus rokok menggunakan pita cukai bekas dengan cara menempelkan kembali pita cukai bekas dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru. Sedangkan rokok tanpa pita cukai (polos), bentuk pelanggarannya dimana produksen rokok tidak menempatkan pita cukai resmi pada bungkus rokok.
“Jadi, kalau ibu dan Ibu pemilik kois mendapati pesan dari Sales rokok agar bersedia mengupas pita cukai dari bungkus rokok yang mau dijual, kemudian nanti akan ditebus dengan harga tertentu, tolong jangan dituruti, beranilah menolak. Jikalau menuruti, maka bisa kena sanksi hukum karena turut membantu melakukan pelanggaran,” terangnya.
Donny juga mengingatkan kepada para penghisab rokok untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai, selain berisiko terhadap kesehatan, juga merugikan negara, karena jenis rokok polos melanggar ketentuan perundang-undangan. Ia berharap masyarakat tidak membeli rokok illegal. Karena rokok illegal menggerus penerimaan negara.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada para penghisap rokok, atas tindakan menghisap rokok. Aktifitas merokok memberikan kontribusi dalam penghimpunan dana bagi hasil cukai. Berarti secara tidak langsung turut membantu anggaran jalannya beragam pembangunan nasional,” ungkapnya.
Pertanyaan warga, terkait biaya pengurusan mendirikan usaha rokok ada ketentuan, tanpa biaya, tetapi prosedural dan ketentuan seperti area pabrik minimal 200 meter per segi dan izin-izin administrasi lainnya harus sudah dipenuhi.
“Bagi konsumen atau penghisab rokok illegal tidak ada sanksi, akan tetapi jelas tindakan itu, tidak membantu pemerintah dalam menghimpan dana hasil bagi cukai, selain merugikan kesehatan konsumen karena kualitas rokok belum teruji kandungan nikotinnya,” tandasnya.
Sementara itu, Soekarno Kepala Desa Gedangan, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, ia menyampaikan terima kasih kepada Diskominfo Kab Jombang, dan Bea Cukai Kediri yang telah melaksanakan sosialisasi cukai di desanya karena sangat membantu warganya untuk mengetahui tentang rokok ilegal. “Melalui sosialisasi ini, warga yang jual rokok bisa paham tentang cukai, karena selama ini mereka belum paham.” Kata Sukarno.
Kades Sukarno, menyatakan pihaknya siap mendukung program gempur rokok ilegal ini. “Kami tiga pilar desa akan selalu mengingatkan warganya yang menjual rokok supaya tidak menjual rokok yang tidak berpita cukai. Meski dititipi sales rokok jangan diterima kalau rokok ilegal.” Ujarnya.
Kades Sukarno, berpesan kepada peserta sosialisasi, agar informasi ini, disampaikan juga kepada penjual rokok yang lain. Pungkasnya.(Ris/Snt/ADV)