TANGERANG, NusantaraPosOnline.Com-Polisi menangkap ibu dan anak berinisial ROM (67) dan MR (30) di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, karena diduga mengedarkan uang palsu (Upal).
Kapolsek Pakuhaji, AKP I Gusti Moch Sugiarto mengatakan, selain menangkap ibu dan anak, pihaknya juga menangkap pelaku lain berinisial MJ (31) yang merupakan teman bermain MR.
“Benar ditangkap tiga pelaku, dua diantaranya ibu dan anak,” kata Gusti saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2024).
Gusti menjelaskan kejadian itu terungkap saat MJ dan MR pergi berbelanja menggunakan uang Rp50 yang diduga palsu.
“Dua pria yang diduga mengedarkan uang palsu di sebuah toko kelontong. Mereka (dua pria) sempat membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli rokok di toko kelontong,” katanya
Kemudian, saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pelaku ROM yang merupakan ibu kandung MR.
Atas informasi itu, pihaknya langsung menangkap ROM di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Lalu dibawa ke Polsek Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. “ROM juga langsung kami jemput di kediamannya,” ujar.
Adapun barang bukti diamankan 33 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mengetahui apakah ada pelaku lain dalam kasus tersebut. “Saat ini masih dalam pemeriksan,” Ujarnya.
Editor : BUDI W