Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di PN Jakarta selatan. Senin (15/02/2023).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023), menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  (Brigadir Yosua) dan kasus Obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan tesebut.

Sedangkan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut berencana tesebut.

“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati.” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, saat membacakan putusan. Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Infografis : Jejak Kriminal Exs Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua)

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Beberapa jam kemudian, hakim membacakan vonis untuk istri Ferdy, Putri Candrawathi.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun.” kata Hakim Ketua Wahyu Imama Santosa.

Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup sedangkan Putri dituntut delapan tahun penjara. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!