NUSANTARAPOSONLINE.COM-Mungkin beberapa dari anda sedang mencari tau hukum menonton video porno saat berpuasa. Kadang-kadang, secara tidak sengaja ketika membuka media sosial atau yang lain, terkadang kita melihat video yang menampakkan aurat.
Menonton video porno merupakan aktivitas yang dapat diartikan sebagai memandang suatu objek penglihatan, yang berhubungan dengan syahwat manusia. Bagaimana jika tindakan tersebut dilakukan saat berpuasa?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu kita pahami bahwa ibadah puasa memiliki ketentuan formal yang mesti terpenuhi pada satu sisi. Ini berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah puasa.
Sebagaimana yang dilansir dari NU Online, ibadah puasa mengandung hikmah atau pelajaran, yaitu la’allakum ttaqn. Di sini pusa berkaitan dengan kualitas atau spiritualitas ibadah puasa itu sendiri.
“Jadi jika sperma keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H, juz II, halaman 247).
Jadi orang yang berpuasa dianjurkan untuk menghindari menonton video porno. Ketika membahas ciuman antara suami dan istri, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya, salah satunya dapat menggerakkan syahwat (yang membatalkan puasa) dan membuat ejakulasi (yang juga membatalkan puasa).
“Yang menjadi pertimbangan adalah sejauh mana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 323).
Di bulan puasa ini, sangat dianjurkan untuk mengendalikan nafsu dari berbagai nafsu syahwat. Sedangkan pengendalian diri dari syahwat, merupakan rahasia dan tujuan tertinggi dari ibadah puasa yang disyariatkan Allah SWT. Berikut ungkapan dari Imam An-Nawawi.
“Ia (orang yang berpuasa) mengendalikan dirinya dari syahwat (kehendak-kehendak). Pengendalian diri merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa.” (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/253). (*)