JAKARTA, NusantaraPosOnline.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.
“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,”terang Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba, dibawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan dan Kapolri sebagai ketua.
Selama satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.
“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyita barang bukti bernilai total Rp2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,”ungkap Kapolri.
Selain itu, aparat juga menyita aset senilai Rp1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya, lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.
Kapolri juga memastikan, bahwa bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Sebab, langkah ini bertujuan untuk memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.
“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, jika pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Hal ini untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari dalam lapas,”tegasnya.
Tentunya, upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi pengguna. Oleh karena itu, Kapolri mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai.
Sementara itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker Anti Narkoba. Pelanggaran akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.
“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta, untuk mendukung langkah ini,”kata Listyo Sigit Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus, pada masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.
“Bapak Presiden Prabowo sangat serius memastikan, bahwa peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,”tambahnya.
Sebagai bagian dari kampanye Anti Narkoba, pemerintah juga berencana merekrut duta dari kalangan artis, atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,”pungkas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Kapolri berharap Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang selama ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat.
*Wahyu*