JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencegah 23 orang berpergian keluar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di tubuh Badan Aksesbilitasi Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Pada 25 November 2022, 23 Desember 2022 dan 26 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (18/1/2023).
Ketut menjelaskan, keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama enam bulan.
“Karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan untuk menggali informasi terkait perkara dimaksud. ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” katanya.
Berikut ini inisial 23 orang tersebut ialah :
- BI (Direktur PT Surya Energi Indotama)
- AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta)
- MA (Account Director PT Huawei Tech Investment)
- AAL (Direktur Utama BAKTI Kemkominfo)
- FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kemkominfo)
- AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kemkominfo)
- DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kemkominfo)
- DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kemkominfo)
- BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kemkominfo)
- MJ (Direktur Utama PT infrastruktur Bisnis Sejahtera)
- BS (Direktur Utama PT Telkominfra).
- JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo)
- BP (Direktur PT Multi Trans Data).
- LWX (Direktur PT ZTE Indonesia)
- LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia)
- HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera)
- AS (Chief Financial Officer PT infrastruktur Bisnis Sejahtera)
- MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI Kemkominfo)
- EH (Pegawal BAKTI Kemkominfo)
- GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)
- CM (CEO PT Huawei Tech Investment)
- LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia).
- DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia). (Bd)