Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Memanas, Kantor BPN Sumenep Didemo Warga Tuntut SHM Pantai Gersik Putih Dibatalkan

×

Memanas, Kantor BPN Sumenep Didemo Warga Tuntut SHM Pantai Gersik Putih Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Unjuk rasa warga di kantor BPN kabupaten Sumenep, menuntut pembatalan SHM atas lahan di kawasan laut Gersik Putih seluas 21 hektar atas nama perorangan yang diterbitkan sejak 2009.

SUMENEP, NusantaraPosOnline.Com-Polemik rencana reklamasi pantai Gersik Putih, di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus memanas, dan masih terus diolak warga, setempat.

Kali ini ratusan massa dari Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep bersama aktivis Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) berunjuk rasa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Rabu (17/5/2023).

Mereka menuntut BPN agar membatalkan Sertipikat hal milik (SHM) atas lahan di kawasan laut Desa Gersik Putih seluas 21 hektar atas nama perorangan yang diterbitkan sejak 2009 lalu.

Kawasan tersebut bakal direklamasi untuk dibangun tambak garam oleh pengusaha yang difasilitasi Pemerintah Desa dengan alasan sudah ber SHM.

Warga yang menolak dengan alasan, dikhawatirkan merusak ekosistem laut dan mengancam lingkungan sekitar. Selai itu, penghasilan warga juga terancam hilang. Karena selama ini kawasan tersebut menjadi sumber penghasil dengan menangkap ikan dan rajungan.

”Di kawasan laut Desa Gersik Putih seluas 21 hektar itu, adalah ruang hidup bagi warga, tempat mencari ikan. Tapi karena kebengisan pemodal dan Pemerintah Desa mau dihabisi dengan dibangun tambak dengan alasan ber SHM,” kata Korlap Aksi ARB Fadlillah dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, massa aksi membentangkan spanduk panjang tertulis ”Anak Cucu Kami Tidak Butuh Tambak, Tapi Butuh Pantai”.

Sejumlah poster berisi aspirasi dan protes juga dibawa, intinya mereka mengecam rencana reklamasi laut dan penerbitan SHM oleh BPN.

Para warga tersebut, menduga ada kong-kalikong antara BPN bersama Pemerintah Desa dan pemilik SHM dalam penerbitan sertipikat. Karena, kawasan tersebut adalah laut, bukan berupa daratan sehingga penerbitan SHM sangat tidak wajar dan diduga kuat melanggar prosedur.

”Laut bukan milik nenek moyang mereka pemegang SHM. Tapi, negara dan dalam RTRW jelas Pantai dan laut di adalah kawasan lindung yang tidak boleh diotak-atik sebagai apapun. Terlebih digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerakusan pemilk moda.” ucapnya.

Amirul Mukminin perwakilan warga menambahkan, bahwa BPN Sumenep terkesan tidak responsif terhadap polemik reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di daerahnya. Pahah, warga sudan berkirim surat ke BPN untuk audiensi dan salinan dokumen atas pantai yang di SHM. Namun, tidak ditindak lanjuti oleh BPN.

”Kami sudah dua kali kami melayangkan surat ke BPN, tidak ada respon sama sekali. Rencana investigasi juga tidak ada perkembangannya. Justru malah sebaliknya, pernyataan salah satu pejabat di BPN di media soal, malah justru seakan menutupi fakta bahwa dikawasan itu seolah-olah bukan laut, padahal faktanya itu adalah laut. Sikap tak terpuji pejabat BPN ini jelas sangat menyakitkan warga, terlebih itu disampaikan di Medsos. Lucunya, mereka tidak berani menjelaskan langsung secara detail ke warga.” Tegas Amirul.

Dia juga menegaskan, objek lokasi ber SHM yang akan dibangun tambak garam bukanlah daratan yang terkena abrasi. Tapi, adalah kawasan pantai atau laut sejak puluhan tahun silam.

”Untuk itu, privatisasi laut dengan di SHM sangat tidak dibenarkan. Oleh karena itu BPN harus bertanggung jawab atas penerbitan sertipikat SHM tersebut.” pintanya.

Menanggapi tuntutan warga tersebut, Kepala BPN Kabupaten Sumenep Kresna, ia berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan turun ke lokasi yang menjadi objek permasalahan.

”Senin depan kami akan jawab surat-surat yang disampaikan warga, kemudian hari Rabu pekan depan akan turun ke lokasi,” kata Kresna, saat menemui perwakilan warga.

Kresna juga menyampaikan untuk turun ke lokasi BPN perlu didampingi aparat penegak hukum khususnya Kepolisian. BPN juga meminta pihak Pemerintah Desa dihadirkan ke lokasi saat meninjau obyek lokasi pantai yang ber SHM tesebut. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!