Nasional

Menteri ATR / BPN Angkat Bicara Soal Temuan HGB di Laut Sidoarjo

×

Menteri ATR / BPN Angkat Bicara Soal Temuan HGB di Laut Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Temuan adanya Sertifikat (HGB) terdiri dari 3 bidang dengan total luas sekitar 656,85 hektare (Ha) di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur.

SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid angkat bicara soal temuan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas mencapai 656,85 hektare (Ha) di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur.

Dia menjelaskan, pengajuan SHGB pada wilayah perairan itu telah dilakukan sejak tahun 1996. Di mana, pada masa itu wilayah tersebut dikonfirmasi memanglah daratan.

“Dulu pada awalnya berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata (setelahnya) berupa laut,” jelas Nusron dalam keterangan resmi, Sabtu (25/1/2025).

Atas dasar hal itu, dia mengaku tak bakal melakukan pencabutan pada sertifikat alas hak di wilayah tersebut. Karena pengajuannya dinilai telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA :

Kendati demikian, karena saat ini wilayah tersebut telah sepenuhnya merupakan perairan, jadi apabila HGB itu telah habis, dia mengaku tidak akan melakukan perpanjangan HGB.

“Kalau kondisinya demikian, bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang. Atau berdasarkan Undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” katanya.

Sebagai informasi, temuan adanya Sertifikat (HGB) terdiri dari 3 bidang dengan total luas sekitar 656,85 hektare (Ha) di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur.

Dengan perincian, yakni satu bidang seluas 185,16 Ha diterbitkan pada 2 Agustus 1996. Kemudian 219,31 Ha diterbitkan pada 26 Oktober 1999 dan 152,36 Ha dikeluarkan pada 15 Agustus 1996. ***

Pewarta : SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!