JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, telah resmi mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD (PAPBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dengan nilai Rp 3.274.561.265.920.
Pengesahan tersebut dilaksanakan melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Umum Fraksi, Terhadap Jawaban Bupati Jombang tentang Raperda PAPBD tahun 2024 pada Rabu (31/7/2024) siang, di Gedung DPRD Kabupaten Jombang.
“Rapat Paripurna hari ini, per 31 Juli 2024 merupakan Rapat Paripurna terakhir Saya memimpin pada periode 2019 – 2024. Untuk itu Saya menyampaikan mohon maaf atas salah dan khilaf selama saya memimpin. Kepada Bapak/Ibu semuanya saja yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, mohon maaf yang setulus tulusnya”, tutur Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi sebelum memulai Rapat Paripurna.
Dalam agenda Rapat Paripurna tersebut seluruh Fraksi melalui juru bicaranya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan P-APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai kami menerima dan menyetujui Rancangan P-APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun 2024 dan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, demikian disampaikan oleh masing masing-masing juru bicara Fraksi
Usai ketok palu, sebagai tanda persetujuan, selanjutnya Ketua DPRD, para wakil ketua DPRD bersama Pj Bupati Jombang Narutomo melaksanakan penandatanganan berita acara.
Membacakan Surat Keputusan DPRD tentang Persetujuan Rancangan Perda Kabupaten Jombang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2024 Dan
Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jombang Bambang Sriyadi menyampaikan rinciannya.
“Rancangan diubah yang semula Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp 3.029.616.650.987, bertambah sejumlah Rp 244.944.614.933. Sehingga menjadi Rp 3.274.561.265.920. Dengan perincian sebagai berikut, Pendapatan yang semula sebesar Rp 2.810.880.607.771 Bertambah sebesar Rp 30.308.352.910. Sehingga Jumlah Pendapatan setelah Perubahan menjadi sebesar Rp 2.841.188.960.681.” rincinya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh Fraksi berpesan agar Perangkat Daerah penghasil diharapkan untuk mengoptimalkan kinerjanya sehingga di akhir tahun target pendapatan dapat tercapai.***
Pewarta : RURIN