Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintah

Pemkab Jombang Gencar Sosialisasi, Ajak Masyarakat Perangi Rokok Illegal

×

Pemkab Jombang Gencar Sosialisasi, Ajak Masyarakat Perangi Rokok Illegal

Sebarkan artikel ini

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika gencar mengelar sosialisasi yang bertujuan mengajak masyarakat aktif dan menjadi bagian penting dalam pemberantasan peredaran rokok illegal.

Partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok illegal diyakini bisa membersihkan kota santri dari peredaran rokok illegal.

Kepala Dinas Kominfo Budi Winarno, ST Msi, mengungkapkan guna memerangi peredaran rokok illegal, pihaknya menggalakkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa. Sosialiasi tersebut, jelasnya, terkait bentuk dan ciri rokok illegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal.

“Kami berharap ada partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok illegal khususnya Dijombang,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, rokok illegal memiliki ciri yang bisa langsung dikenali masyarakat. Salah satunya, rokok yang dijual atau diedarkan tanpa dilengkapi dengan pita cukai.

“Ada beberapa ciri, diantaranya kemasan tidak sesuai dan tidak dilekati dengan pita cukai. Partisipasi masyarakat sangat penting, dengan cara tidak membeli produk yang rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai .” papar Budi Winarno.

Selain ciri rokok illegal yang disampaikan dalam sosialiasi ini, Pemkab Jombang juga menyampaikan sanksi bagi produsen dan pengedar rokok illegal.

Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok illegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp 20 juta.

Ditambahkan Budi Winarno, pemberantasan rokok illegal menjadi bagian dari peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCHT) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah penghasil tembakau.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertera dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 yang telah direvisi melalui PMK no. 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.

Dalam melaksanakan sosialisasi, Pemkab Jombang bekerjasama langsung dengan Kantor Bea Cukai Kediri. Hal itu sebagaimana dilakukan pada Selasa (17/7/18) di Balai Balaidesa Kedungdowo Kecamatan Kabuh.

Sosialisasi yang dihadiri masyarakat setempat dari berbagai unsur ini menghadirkan 2 orang narasumber, yakni dari Pemkab Jombang Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Drs Purwanto MKP dan dariĀ  Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri diantaranya Adiek Marga Rahardja Dan Andyk Budi Widodo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!