Ekobis  

Pemkot Palembang Patok Harga Kios Pasar 16 Ilir Rp180 Juta

Pasar 16 Ilir Kota Palembang.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan akhirnya mematok harga kios pasar 16 Ilir senilai Rp180 juta per-kios, diangsur selama 25 tahun.

Disatu sisi para pedagang pasar 16 ilir kota Palembang menawar dengan harga Rp 60 juta, diangsur 25 tahun.

Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Darmenta mengatakan, bahwa saat ini pembangunan revitalisasi pasar 16 Ilir terus berjalan dan harus mendapatkan dukungan semua pihak.

“Untuk pengelolaan baru ini harus ditaati dan dilaksanakan, revitalisasi ini kita dukung bersama,” kata Ocok, di Palembang, Rabu (2/10/2024).

Menurut dia, keinginan pedagang untuk menawar harga sewa kios sesuai dengan keinginan pedagang dinilai tidak realistis yakni Rp 60 juta yang diangsur selama 25 tahun lamanya.

“Harga yang ditawarkan sudah sangat realistis dengan fasilitas yang akan diberikan usai revitalisasi. Sementara harga yang ditawarkan oleh pedagang Rp 60 juta per kios itu tidak realistis untuk diangsur selama 25 tahun dengan fasilitas yang diharapkan tidak bisa dipenuhi, kita tetap harga mulai Rp180 juta dengan angsuran selama 25 tahun ini sangat realistis,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Perumda Pasar Palembang Jaya menetapkan para pedagang gedung Pasar 16 Ilir untuk daftar ulang mulai 2-9 Oktober 2024.

Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal mengatakan, harga sudah ditetapkan dan mekanisme relokasi sudah disepakati sebelumnya dengan pedagang.

“Pendaftaran periode pertama dilakukan sejak 2-9 Oktober. Pedagang yang sudah melakukan pendaftaran akan diprioritaskan tetap di dalam gedung,” katanya.

Pedagang yang sampai 9 Oktober nanti tidak melakukan pendaftaran maka akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).

“Pedagang yang tidak mau mendaftar selama di periode itu artinya tidak mau lagi bergabung,” katanya.

Ia menambahkan, saat mendaftar nantinya pedagang akan mendapatkan sertifikat sementara sembari menunggu proses pencetakan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

“Kita ingin mulai besok pedagang mulai mendaftar, akan diterbitkan sertifikat sementara karena penerbitan SHMSRS butuh waktu di BPN,” katanya.

Menurut dia, soal harga kios sudah ada revisi yang mempertimbangkan usulan dari pedagang. Sebelumnya pedagang mengusulkan harga kios Rp 60 juta, tapi ini dinilai tidak realistis.

Perumda Pasar telah menetapkan harga kios untuk 25 tahun ke depan mulai harga subsidi Rp180 juta sampai harga tertinggi Rp 337 juta.

“Bayar uang muka, kita akan proses sertifikatnya, mulai 10 Oktober kita akan update siapa yang sudah daftar untuk tetap di dalam gedung, kita sudah siapkan mekanismenya,” ujarnya.

Sementara itu Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengimbau praktisi hukum yang membantu masyarakat harus mengedukasi dengan informasi yang sebenarnya, jangan menyesatkan masyarakat dengan provokasi yang tidak bertanggung jawab.

“Kita sudah jelaskan harga kios, maksud melokalisir untuk keselamatan pedagang dan pekerja, dan operasional pelaksanaannya yang akhirnya menjadi babak baru untuk Pemkot Palembang untuk bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” katanya.***

Editor : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!