JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pengadilan Negeri (PN) Jombang melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan tempat usaha di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, Kamis (25/8/2022) siang.
Bangunan tersebut berdiri diatas lahan yang sebelumnya terjadi sengketa perdata. Namun telah dinyatakan inkracht dan pada Tahun 2019 lalu. Eksekusi ini dilakukan, karena tergugat / termohon Muriadi tidak mau menyerahkan obyek sengketa secara sukarela.
Dalam eksekusi ini dengan pengamanan puluhan personel Kepolisian dibantu personel TNI.
Sumantri, juru sita Pengadilan Negeri Jombang saat membacakan surat eksekusi mengtakan, pemohon eksekusi mereka adalah Musti CS. Permohonan eksekusi telah terdaftar di PN Jombang sejak tanggal 13 Pebruari Tahun 2019 lalu.
“Musti dan kawan-kawan sebagai pemohon eksekusi melawan Muriadi sebagai termohon eksekusi,” ucap Sumantri saat bacakan surat eksekusi dilokasi.
Sumantri mengtakan, bahwa termohon eksekusitelah telah di aanmaning agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela. Namun, termohon eksekusi tidak mengindahkan, dan tidak bersedia menyerahkan obyek sengketa tersebut.
“Oleh karena itu, permohonan eksekusi oleh pemohon berdasarkan hukum, oleh karenanya dapat dikabulkan, maka Pengadilan melakukan upaya paksa dengan bantuan alat negara sesuai dengan ketentuan pasal 200 ayat (11) HIR/Pasal 218 RBg.” Kata Sumantri, juru sita PN Jombang. (Ris/Snt)










