JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Jumlah kasus covid-19 di Indonesia terus melonjak, pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan perhatian, kewaspadaan, dan penanganan Covid-19 serta persiapan menghadapi Idul Adha 1442 Hijriyah / 2021 Masehi.
Melalui SE Nomor 05/EDR/I.0/E/2021, seluruh warga Muhammadiyah diimbau untuk mengindahkan beberapa panduan dalam rangka ikhtiar kolektif sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran ini.
Berikut Isi lengkap Surat Edaran PP Muhammadiyah yang diterima redaksi dari Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti pada Jumat (2/7/2021) :
1). Warga Muhammadiyah agar terus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan banyak melakukan ibadah seperti salat, puasa, zikir, tadarus Al-Qur’an dan sebagainya dengan terus berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
2). Warga Muhammadiyah agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa.
3). Kegiatan Persyarikatan yang diselenggarakan secara tatap muka luring dengan melibatkan orang banyak/menimbulkan kerumunan agar tidak dilaksanakan untuk sementara waktu dan dapat dioptimalkan pelaksanaannya secara daring (online) menggunakan fasilitas teknologi.
4). Sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudaratan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif Covid-19, masjid dan musala untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jamaah. Segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jamaah hendaknya dilaksanakan di rumah. Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “hayya alay-salah” dengan “sallu fi rihālikum” atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.
5). Proses pembelajaran/perkuliahan di amal usaha Muhammadiyah bidang pendidikan harus mengikuti kebijakan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin dan ketat (Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 08/EDR/LO/F/2020 tanggal 24 Muharam 1442 H/12 September 2020 M tentang Pembelajaran/Perkuliahan di Amal Usaha Muhammadiyah Bidang Pendidikan dalam Kondisi Darurat Covid-19 dan Surat Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 87/14/F/2021 tanggal 10 Dzulqa’dah 1442 H 21 Juni 2021 M perihal Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah/Madrasah Pesantren Muhammadiyah Tahun Ajaran Baru 2021/2022).
6). Warga Muhammadiyah agar memiliki empati dan peduli kepada tenaga kesehatan, relawan, dan rumah sakit Muhammadiyah/Aisyiyah yang menangani pasien Covid-19. Hal ini mengingat pengorbanan yang sangat besar dari para tenaga kesehatan, relawan, dan rumah sakit sebagai benteng terakhir yang berjuang menangani Covid-19 namun akhir-akhir ini menghadapi opini dan stigma yang merugikan tenaga kesehatan, relawan, dan rumah sakit.
7). Warga Muhammadiyah diinstruksikan mengikuti kebijakan dan pandang Pimpinan Pusat tentang pandemi Covid-19 dan vaksinasi. Agar tidak terlibat perdebatan yang mengarah kepada tidak percaya Covid-19 dan menolak vaksinasi yang mencerminkan sikap tidak menghargai ilmu serta beragama secara bayani, burhani, dan irfani. Berdasarkan pertimbangan rasional dan ilmiah yang diajarkan Islam, Muhammadiyah memandang Covid-19 bukan hasil konspirasi akan tetapi nyata adanya sebagai pandemi. Mencegah dan mengatasinya menunjukkan sikap keagamaan dan keilmuan untuk penyelamatan jiwa (Hifzu an-nafs). Oleh karena itu, bagi Muhammadiyah segala usaha mengatasi Covid-19 termasuk vaksinasi adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan, selain juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan generasi (Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/EDR/LO/E/2021 tanggal Jumadilawal 1442 H 13 Januari 2021 M tentang Pembatasan Kegiatan Persyarikatan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Tuntunan Vaksinasi untuk Pencegahan Covid-19).
8). Warga Muhammadiyah agar menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (ta ‘āwun) di antara warga masyarakat, terutama kepada kelompok rentan, misalnya dengan cara berbagi masker, hand sanitizer, mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung atau terkena Covid-19 dan melaksanakan isolasi mandiri di rumah, tidak melakukan panic buying (pembelian barang karena panik/penimbunan barang berdasarkan rasa takut), dan tindakan nyata lainnya.
9). Khusus terkait dengan ldul Adha 1442 Hijriah dan rangkaiannya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan sebagai berikut:
a). Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah.
b). Salat ldul Adha di lapangan/masjid tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
c). Salat ldul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat ld di lapangan.
d). Hukum ibadah kurban adalah sunah muakkadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
e). Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
f). Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
g). Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.
h). Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas :
1). Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);
2). Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis;
3). Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurang kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama;
4). Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (sahibul-qurban); dan
5). Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
i). Tuntunan Salat ldul Adha dan Kurban pada Masa Pandemi Covid-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Edaran ini. (bd)