Politik

Ratusan Buruh Pabrik Rokok Demo DPRD Bojonegoro Tolak Raperda KTR

×

Ratusan Buruh Pabrik Rokok Demo DPRD Bojonegoro Tolak Raperda KTR

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ratusan buruh pabrik rokok menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Bojonegoro. Rabu (12/11/2025). Menolak Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Foto : Istimewah).

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditolak, lantaran dinilai merugikan para buruh dan petani tembakau.

BOJONEGORO, NusantaraPosOnline.Com-Ratusan buruh pabrik rokok menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Bojonegoro. Rabu (12/11/2025). Menuntut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dihentikan, karena dinilai merugikan para buruh dan petani tembakau.

Aksi ini dipimpin oleh Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti. 

Untuk menyuarakan tuntutan, mereka membawa sejumlah poster dan sepanduk yang bertuliskan penolakan terhadap Raperda KTR yang tengah dibahas oleleh Pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD Bojonegoro.

Mereka melakukan orasi secara bergantian di depan gedung DPRD Kota Bojonegoro. Usai berorasi, sejumlah perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan anggota DPRD di ruang Komisi A.

Mereka juga menyerahkan catatan resmi berisi penolakan dan usulan perubahan terhadap draf Raperda. “Kami menolak KTR, bukan menolak regulasi,” kata Anis di hadapan para anggota dewan.

Menurutnya, terdapat sejumlah pasal yang perlu direvisi, terutama terkait pembatasan tempat untuk merokok. Dari tujuh lokasi yang tercantum dalam draf, pihaknya meminta empat di antaranya dihapus.

Ketujuh lokasi yang dimaksud, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

“Kami menolak untuk diberlakukan KTR di tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditentukan,” jelas Anis.

Menurut Anis, penyusunan raperda seharusnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Bojonegoro, di mana sebagian besar warganya bergantung pada sektor rokok dan tembakau.

“Raperda (KTR) harus sesuai dengan kondisi di Bojonegoro. Sebab, 60 persen masyarakat menggantungkan hidup dari rokok dan tembakau. Kami menolak draf (raperda) itu, yang ternyata bukan dibuat dari DPRD atau pansus ini tapi dari pusat. Jadi, tidak sesuai dengan kondisi di Bojonegoro,” tandasnya.

Dia juga mengancam, jika tuntutan mereka tidak diakomodir dan raperda tetap disahkan, mereka akan kembali menggeruduk kantor DPRD dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.

“Sekitar 8.000 buruh rokok bakal kembali menggeruduk kantor DPRD,” katanya.

Menangapi tuntutan buruh tersebut, ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar mengatakan, pengesahan Perda KTR merupakan kewajiban daerah agar Bojonegoro bisa meraih predikat Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Sehat.

“Perda KTR hanya mengatur zonasi, bukan pelarangan total. Akan tetap ada kawasan merokok di tempat umum tertentu,” terangnya.

Umar menegaskan, panitia khusus (pansus) DPRD akan tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja agar perda yang dihasilkan tidak saling memberatkan.

Sementara itu, dari sisi regulasi, Anggota DPRD Donny Bayu menambahkan, pembahasan perda KTR sudah tertunda selama 15 tahun. Namun, tahun ini Bojonegoro mendapatkan surat dari kementerian, karena menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang belum memiliki perda KTR.

“Target pengesahan perda ini Desember 2025. Kalau tidak disahkan tahun ini, akan berdampak pada penilaian kabupaten sehat, layak anak, dan pengarusutamaan gender,” katanya.

Sebagai informasi, Raperda KTR ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang kini disempurnakan oleh UU Nomor 17 Tahun 2023.***

Pewarta : HAMBALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!