Peristiwa

Duda di Bojonegoro Perkosa Bocah SD Anak Tetangga

×

Duda di Bojonegoro Perkosa Bocah SD Anak Tetangga

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat menjalanai pemeriksaan, di mapolres Bojonegoro. Ist

BOJONEGORO, NusantaraPosOnline.Com-Seorang duda bernama Didik (36 tahun) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, tega meperkosa bocah inisial AA (11 tahun) yang masih duduk dbangku SDN yang masih berumur 11 tahun, dengan mengiming-imingi uang jajan Rp 5 ribu.

Korban merupakan anak tetangganya sendiri. Perbuatan bejat pelaku terbongkar, setelah korban berinisial AA mengalami sakit dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibunya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengtakan, Pria 36 tahun ini memaksa bocah SD dengan iming-iming uang jajan 5 ribu.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (27/4/2025), bermuala, saat korban bermain bersama temannya di depan rumah.

“Kemudian dipanggil pelaku agar bermain di dalam rumahnya Pelaku memanggil korban agar bermain di dalam rumahnya. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 5 ribu.” Kata AKP Bayu Jumat (2/5/2025).

Korban pun terperdaya dengan iming-iming pelaku hingga mau diajak ke rumah pelaku. Kemudian pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah pelaku melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban. Korban sempat melawan. Namun pelaku tetap melampiaskan nafsu bejatnya.

“Korban sempat melawan. Namun pelaku langsung memegang tangan dan membuka pakaian korban, setelah melampiaskan nafsu bejatnya.” Ujarnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, sambung Bayu, pelaku menyodorkan handphone miliknya kepada korban agar korban bermain dengan handphone tersebut, untuk mengalihkan perhatian korban seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

“Setelah kembali pulang ke rumah, korban yang masih duduk bangku kelas 3 SD itu merasakan perih di area kemaluannya. Kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.” Ujarnya.

Usai mendengar cerita sang anak, ibu korban tidak terima langsung melapor ke Polres Bojonegoro.

“Orang tua korban langsung melapor ke Polres bahwa putrinya telah dicabuli dan diperkosa,” Kata AKP Bayu.

Ia menambahkan, bahwa saat ini, pelaku telah diamankan oleh Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Selain menahan korban, penyidik juga telah menyita sejumlah berbagai barang bukti, diantaranya satu unit handphone, sebuah baju warna hijau, dan pakaian korban,” Imbuhnya. ***

Pewarta : TAYIN, Y

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!