Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintah

Satpol PP Jombang Gelar Sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ di Kecamatan Bandarkedungmulyo

×

Satpol PP Jombang Gelar Sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ di Kecamatan Bandarkedungmulyo

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thomson Pranggono, saat mengelar Sosialisasi, Ketentuan Undang-undang Bidang Cukai Tembakau. Kamis (7/3/2024).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengelar kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai Tembakau Tahun 2024, di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo. Kamis (7/3/2024).

Sosilisasi ini, diikuti para kepala desa dan perangkat desa, Tokoh masyarakat serta pedagang rokok eceran.

Kegiatan ini mengusung tema ‘Gempur rukok ilegal’, bertujuan untuk mengedokasi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri dan mencegah peredaran rokok ilegal karena merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thomson Pranggono mengatakan, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.

“Rokok ilegal, ada empat ciri yakni, Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, Rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan Rokok dengan pita cukai salah personalisasi (pita cukai yang digunakan bukan milik pabrik yang bersangkutan).” Terang Thomson, dihadapan peserta sosialisasi.

Thomson menandaskan, bahwa peredaran rokok ilegal dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat, karena rokok ilegal tidak membayar pajak atau cukai. Juga berdampak nsgatif, dapat meningkatkan jumlah perokok pemula karena harganya murah.

Selain itu, dapat berdampak negatif terhadap perkembangan pabrik rokok di Jombang. Karena, rokok ilegal menciptakan ketidakadilan persaingan usaha, lantaran rokok ilegal tidak membayar pajak atau cukai, secara otomatis dijual murah.

“Untuk itu Satpol PP Kabupaten Jombang bekerja sama dengan kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri, terus berkomitmen untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang.” Katanya.

Selain itu Undang-Undang Cukai telah mengatur ancaman hukuman pidana, terkait dengan peredaran rokok ilegal. Ketentuan pidana tercantum dalam pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 58 Undang-Undang Cukai. Pungkas Thonsom Pranggono Kasatpol PP Jombang.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto mengatakan bahwa, sosialisasi ini adalah bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.

“Upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, akan tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP.” ungkapnya.

Perlu adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal dengan harapan seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum. Ujarnya.

Di sisi lain, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki peranan penting dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik hasil tembakau.***

Editor : SINTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!