Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Peristiwa

Satpol PP Probolinggo Amankan Purel Dan Pelajar Yang Pesta Miras

×

Satpol PP Probolinggo Amankan Purel Dan Pelajar Yang Pesta Miras

Sebarkan artikel ini
11 Orang yang diamankan Satpol PP Kota Probolinggo, dalam razia Pekat yang digelar. Rabtu malam (18/6/2022).

PROBOLINGGO, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak 11 Orang diamankan Satpol PP Kota Probolinggo, dalam razia penyakit masyarakat (Pekat), yang digelar Sabtu malam (18/6/2022).

Dari 11 orang tersebut terdiri dari purel atau wanita LC atau Lady Escort, dan pelajar, mereka diamanak dari tiga lokasi yang berbeda, yakni di warung dan rumah yang menyediakan tempat karaoke.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman mengtakan, razia itu digelar mulai pukul 20.30. Lokasi pertama yang disisir yakni jalan Prof Hamka. Di lokasi itu, ada 4 orang yang diamankan. Yakni pemilik warung penyedia tempat karaoke berinisial SU (38 tahun). Serta tiga purel yakni berinisial UY (23 tahun), HN (24 tahun), dan SD (33 tahun).

“Sekitar pukul 21.30, setelah mendapat informasi dari warga, razia bergeser ke sebuah rumah di Jalan A.A Maramis. Di lokasi itu, petugas kembali mengamankan 4 orang. Yakni berinisial AI (23), dan tiga purel berinisial NAL (19 tahun), IDC (24 tahun), dan DJ (46 tahun).

“Selanjutnya lokasi terakhir yakni area stadion Bayuangga. Ada tiga remaja yang diamankan, lantaran tengah menggelar pesta miras (minuman keras). Yakni berinisial W (15 tahun), B (16 tahun) dan AS (15 tahun).” Kata Suryaman.

Menurut Suryaman, rumah dan warung, yang dilakukan razia karena banyak keluhan dari warga. Karena dimalam hari dibuat tempat karaoke dengan suara keras. Sehingga mengganggu ketenteraman warga.

“11 orang yang diamankan, langsung kita angkut ke kantor Satpol PP. Untuk dilakukan pendataan. Para pelanggar kita minta membuat surat pernyataan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum.” Ujarnya.

Dalam razia Pekat, ada 3 pelajar yang terjaring razia, mereka dikenai sanksi fisik, dan pembinaan. Kemudian memangil memanggil orang tuanya atau keluarga untuk menjemput. Keluarga harus menunjukkan kartu keluarga (KK).

Selain mengamankan sejumlah 11 orang, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya miras yang dari sejumlah lokasi.

“Miras yang kita temukan di warung Laweyan diketahui dibawa sendiri oleh pengunjung. Dan para purel yang berada di warung itu, juga bukan disediakan pemilik warung. Mereka datang sendiri.” Pungkasnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!