Sopir Keluarga Sambo, Kuat Mar’uf Divonis 15 Tahun Penjara

Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf yang ikut menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kuat Maruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (14/2/2023). Kuat, terbukti bersalah lantaran turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis Kuat Maruf yang digelar pada Selasa (14/2/2023).

“Mengadili, menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.”

“Menjatuhkan pidana dengan terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara 15 tahun,” kata Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023) atau bertepatan dengan Hari Valentine.

Kuat dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mendengar vonis tersebut, Kuat Maruf terlihat diam tanpa menunjukan ekspresi yang mencolok.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama di persidangan. Bahkan ia tak pernah memperlihatkan rasa penyesalan telah terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J.

“Hal-hal yang yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan.”

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.”

“Terdakwa tidak mengaku bersalah, justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini.”

“Terdakwa tidak pernah memperlihatkan rasa penyesalan disetiap persidangan,” kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak, di persidangan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Kuat Maruf masih mempunyai keluarga. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai keluarga,” lanjut Morgan Simanjuntak.

Kuat dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua

Putusan ini lebih berat daripada Jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Menangapi vonis tersebut, Kuat Ma’ruf mengaku akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Langkah itu ditempuh lantaran Kuat mengklaim tak merencanakan pembunuhan Yosua apalagi melakukan pembunuhan.

“Pasti banding lah. Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” kata Kuat usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Bharada E dan Ricky Rizal masih menunggu sidang pembacaan putusan. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!