Hukrim  

Terlibat Narkoba, Personel Polres Seram Bagian Timur Dipecat

Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Agus Joko Nugroho, mencoret Foto Brigpol Mario dengan spidol tanda pemecatan pada upacara PTDH. Senin (21/11/2022). FOTO : Dok Humas Polres STB

MALUKU, NusantaraPosOnline.Com-Brigpol Mario Atihuta personel Polri di Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku dipecat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Brigpol Mario dijatuhi PTDH lantaran terjerat kasus narkoba. Pemecatan berdasarkan keputusan Kaolda Maluku nomor Kep/433/X/2022 tentang PTDH dari dinas Polri, putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri nomor: PUT KKEP/10/VI/2022/KKEP, tanggal 23 Juni 2022.

Pemecatan Brigpol Mario berlangsung dalam upacara PTDH dipimpin Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho, Senin (21/11/2022).

“Upacara PTDH yang dilakukan ini merupakan realisasi dari komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang membuat pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” kata Agus.

Menurut Agus pemberhentian Brigpol Mario dari dinas kepolisiam telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. “Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat tapi melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan mengacu pada koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Setiap anggota yang bersalah dan melakukan pelanggaran sudah pasti akan dihukum. Sebaliknya anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan.

“Sesuai azas keadilan, anggota yang bersalah pasti akan diberikan hukuman dan yang berprestasi akan diberikan penghargaan,” Ungkapnya. (Iw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!