Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Diskominfo Jombang Gelar Sosialisasi Bidang Cukai Di Desa Bawangan

Kegiatan Sosialisasi tentang Ketentuan Peraturan di Bidang Cukai, digelar Diskominfo Jombang, di pendopo kantor desa Bawangan, Ploso. Rabu (8/9/2021)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang, terus berperan aktif untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan cukai lewat sosialisasi. Hal ini sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal diwilayahnya, hingga ke pelosok desa.

Kini giliran Pemerintah Desa Bawangan menjadi tuan rumah Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Sosialisasi ini di gelar oleh Kominfo Kabupaten Jombang sinergi dengan Kantor Bea Cukai Kediri. Sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Pada Rabu (08/09/2021) pagi.

Masyarakat yang hadir nampak antusias dalam mengikuti sosialisasi. Hal ini terlihat dari sesi tanya jawab. Mereka sangat aktif dalam mengajukan pertanyaan seputar peraturan perundang undangan terkait Cukai yang sudah dipaparkan oleh Syaiful Arifin dari  Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kediri.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kabid Humas dan Komunikasi Publik Aries Yuswantono, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang Budi Winarno. Camat Ploso Suwignyo serta Kepala Desa Bawangan Bakhtiar Efendi juga hadir mengikuti jalannya sosialisasi.

Sosialisasi tentang Ketentuan Peraturan di Bidang Cukai, di pendopo kantor desa Bawangan, Ploso. Rabu (8/9/2021)

Kasi Penyuluhan dan layanan Informatika Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin menyampaikan bahwa Sosialisasi bertujuan untuk memberi pengetahuan terkait cukai serta barang apa saja yang terkena cukai. Selain itu juga mensosialisasikan ketentuan cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.

“Barang kena cukai antara lain Etil Alkohol (etanol), Minuman yang mengandung etil alkohol (miras) serta hasil tembakau meliputi Sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya,” ujarnya.

Inti dari sosialisasi adalah memberikan penjelasan terkait ciri-ciri rokok ilegal, diharapkan dengan masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal bisa bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi ini secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia untuk menekan persebaran rokok ilegal, sehingga mampu menekan seminimal mungkin peredaran rokok ilegal.

“Intinya kami menyampaikan bahwa untuk membuat rokok atau menjadi produsen rokok harus ada ijinnya. Pengurusan ijinnya juga mudah, setelah mempunyai ijin harus memakai ketentuan yang berlaku yaitu menggunakan pita cukai legal,” tuturnya

Selain itu sosialisasi ini juga memberikan wawasan kepada masyarakat terkait ciri rokok ilegal antara lain memakai pita cukai palsu, rokok tidak bercukai, rokok cukai bekas serta rokok yang tidak sesuai dengan pita cukainya.

Masyarakat antusias mengikuti sosialisasi tentang ketentuan peraturan di Bidang Cukai, di pendopo desa Bawangan. Rabu (8/9/2021)

“Dampak sosialisasi ini sangat bagus, dibuktikan dengan banyak sekali tangkapan jajaran Bea Cukai seluruh Indonesia. Terkait data hasil penangkapan rokok ilegal Bea Cukai Kediri sedang dalam proses, hasil tangkapan kurang lebih sudah ada beberapa kali tangkapan yang terakhir ada tiga kali dilakukan penangkapan oleh Bea Cukai Kediri,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Ploso Suwignyo dan  Kepala Desa Bawangan Bakhtiar Efendi mengungkapkan hal yang sama yakni menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Jombang yang telah melaksanakan sosialisasi cukai di desanya karena sangat membantu warganya untuk mengetahui tentang rokok ilegal. Warga yang jual rokok supaya paham tentang cukai karena selama ini belum paham,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut pihak Bea Cukai bersama jajaran Dinas Kominfo Kabupaten Jombang juga mengunjungi secara langsung ke salah satu warga yang jualan rokok di desa Bawangan, yaitu Ibu Sundari dan memberikan penjelasan tentang terkait mana rokok yang legal dan ilegal. Dengan adanya sosialisasi secara langsung tersebut membuat penjual rokok makin paham.

 “Alhamdulillah, sekarang ini saya jadi mengerti dan paham apa-apa saja yang dikenakan cukai. Tadinya saya takut jualan salah satu rokok merknya kurang populer, yang dititipi sales. Saya kira rokok ilegal. Ternyata setelah saya tunjukkan pak Syaiful dari Bea Cukai Kediri ternyata rokok ini legal dan sudah bercukai. Saya jadi nggak takut untuk jualan lagi dan bisa tambah ilmu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bawangan Bakhtiar Efendi menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Jombang yang telah melaksanakan sosialisasi cukai di desanya karena sangat membantu warganya untuk mengetahui tentang rokok ilegal. Warga yang jual rokok supaya paham tentang cukai karena selama ini belum paham,” Pungkasnya. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!